Kemenag Maros

Kemenag Maros Gagas Bimwin Catin untuk Semua Agama

Rakor yang membahas Bimwin Catin untuk semua agama.

Maros (Humas Maros)-Bersama Bappelitbangda Pemkab Maros, FKUB, dan pengurus gereja, Kemenag Maros menggagas Bimbingan Perkawinan Calon pengantin (Bimwin Catin) bagi semua agama.

Hal ini terkait dua fakta temuan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Maros. Pertama, Bimwin pra nikah bagi Catin dalam pelaksanaannya di KUA kecamatan sudah berjalan sesuai regulasi yang ada.

Namun berdasarkan fakta kedua, bahwa yang memperoleh Bimwin dengan materi terkait pencegahan stunting seperti kesehatan reproduksi dan menciptakan generasi berkualitas adalah yang pernikahannya terdaftar di KUA. Dalam hal ini, Catin yang beragama Islam.

Hal ini terungkap dalam Rakor bersama Bappelitbangda Pemkab Maros, FKUB, dan pengurus gereja serta Kemenag Maros, di ruang rapat Bappelitbangda, Senin (9/9/2024).

Rakor, membahas langkah-langkah yang bisa ditempuh agar semua Catin dari semua agama, tanpa terkecuali, mendapatkan Bimwin dengan materi terkait pencegahan stunting.

Rapat dimulai dengan penjelasan dari Sekretaris Bappelitbangda Andi Irfan Paharuddin, terkait program yang akan dilakukan. Lalu, dilanjutkan dengan paparan A. Retna selaku pelaksana pada Seksi Bimas Islam Kemenag Maros tentang gambaran pelaksanaan Bimwin di KUA kecamatan.

Pendeta Nelki dari Gereja POUK Lahai Roi Auri, memberikan informasi terkait proses bimbingan bagi calon pengantin di gereja yang penekanannya pada bimbingan rohani, “dan belum ada bimbingan terkait kesehatan reproduksi dan kesehatan lainnya.”

Sementara Ketua Stasi Gereja Katolik Maros Yospina Seru, juga mengungkapkan hal serupa.

Kemudian Penyuluh Agama Kristen Kemenag Maros Beti Pasongli yang hadir di forum juga memaparkan data terkait jumlah gereja yang ada di Kabupaten Maros dan menyampaikan bahwa, “selama ini di gereja pelaksanaan bimbingan bagi Catin belum membahas terkait materi kesehatan,” ungkapnya.

Dengan informasi dari berbagai pihak terkait, Rakor menghasilkan keputusan, bahwa akan dilakukan kerja sama untuk pelaksanaan Bimwin bagi Catin dengan materi percepatan penurunan stunting di gereja yang ada di Kabupaten Maros. Sehingga ke depannya, semua masyarakat di Kabupaten Maros dengan latar belakang agama yang berbeda bisa mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan bimbingan tersebut. (retna/ulya)

 


Daerah LAINNYA