Kemenag Kota Parepare Gelar Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi e-AIW

Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi e-AIW

Parepare, (Humas Parepare) – Kementerian Agama Kota Parepare melalui Zakat dan Wakaf menggelar Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Sosialisasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) di Aula Kantor Kemenag Kota Parepare, Rabu, 25 September 2024.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi dan dihadiri oleh Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penaiszawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, H. Bakri; Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Syaiful Mahsan dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Parepare, H. Zainal Arifin.

Hadir pula Kepala Kantor Kementerian ATR BPN Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo beserta Kasubbag. Sebanyak 30 Peserta mengikuti kegiatan ini yang terdiri dari Kepala KUA, Penyuluh, Operator e-AIW dan Nadzir Wakaf.

Penzawa, Rifdaningsi selaku Ketua Penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa tanah wakaf di Kota Parepare dapat segera disertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu dengan adanya sosialisasi e-AIW diharapkan proses sertifikasi menjadi lebih cepat, transparan dan efisien di era digital.

“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan menyosialisasikan penggunaan e-AIW untuk proses administrasi wakaf secara elektronik serta mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang ada di wilayah Kota Parepare,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap dengan adanya kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan sosialisasi e-IAW ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada di kota Parepare, serta meningkatkan pemanfaatannya untuk kepentingan umat dan penggunaan e-IAW dapat berjalan lebih optimal. 

“Kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga wakaf dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan kegiatan ini,”tandasnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Parepare dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan sosialisasi kepada para pengurus masjid pentingnya segera mengurus sertifikat tanah wakaf masjid mengingat banyaknya kasus sengketa tanah wakaf masjid oleh ahli waris disebabkan tidak adanya kekuatan hukum terhadap status tanah wakaf masjid tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya pemberdayaan tanah wakaf masjid terlebih yang letaknya di pinggir jalan. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengelola aset tanah wakaf masjid di Kota Parepare. “Penting dilakukan pengelolaan aset tanah masjid karena banyak tanah masjid yang terletak di pinggir jalan sehingga sangat potensial untuk dimanfaatkan dengan baik,”ujarnya.

Ia kemudian mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag Kab. Soppeng, di mana ia melakukan pendekatan kepada para pengurus masjid untuk melakukan pengelolaan tanah wakaf masjid sehingga dapat menghasilkan dana minimal untuk keperluan pemeliharaan listrik dan air.

Di Kota Parepare pun lanjut Kakan Kemenag, dapat dilakukan pemberdayaan lahan masjid mengingat sejumlah masjid di Kota Parepare ini letaknya juga sangat strategis sehingga dapat menghasilkan budget jika dapat dikelola dengan baik.

Kakan Kemenag juga mengimbau untuk membuka pagar masjid sehingga para musafir yang singgah minimal dapat memasukkan infak atau sedekah ke kotak amal masjid.(Wn)


Daerah LAINNYA