Makassar,Humas Makassar- Kantor Kementerian Agama Kota Makassar melalui Penyelenggar Zakar dan Wakaf bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar,menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Amil Zakat & Nadzir Wakaf di aula Kantor Kemenag Kota Makassar, Kamis 19 Oktober 2023. Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para Amil Zakat dan Nadzir Wakaf.
Dalam kesempatan ini, narasumber yang hadir antara lain adalah Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, Ketua BAZNAS Kota Makassar, dan perwakilan BPN Kota Makassar. Acara ini juga dipandu oleh Kepala Subbagian Bagian Tata Usaha (TU) dan pelaksana tugas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Irman, menekankan pentingnya penyelesaian masalah status kepemilikan wakaf atau ahli waris yang belum jelas. "Saya harap 1400 masjid di Kota Makassar memiliki status yang jelas dan bersertifikat," ujar Irman.
Selain itu, ia juga mengajak semua peserta sosialisasi untuk berinfaq. "Saya mengajak semua untuk berinfaq karena tindakan baik akan mendatangkan kebaikan bagi kita semua," tambahnya.
Ketua BAZNAS dalam materinya menyampaikan pentingnya perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat. Selain itu, ia juga menjelaskan aspek-aspek pelaksanaan dan pengendalian pengumpulan, pendistribusiannya, serta pentingnya laporan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Zakat.
Narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar turut memberikan informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah. Mereka menekankan penggunaan aplikasi My Sertifikat dan menyarankan agar pengurus sertifikat tanah melakukannya sendiri tanpa menggunakan jasa calo.
Kegiatan ini diakhiri dengan harapan dari Kepala Kantor Kemenag untuk menutup acara ini. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah dan bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan kewajiban zakat dan wakaf di masyarakat Kota Makassar