Bulukumba, (Humas Bulukumba) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba menggelar kegiatan Penguatan Moderasi Beragama yang dihadiri langsung oleh 3 Tokoh selaku pilar utama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiga Tokoh tersebut, Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Muhammad Tonang, Kabag TU, H. Ali Yafid dan Kabid Penais Zawa yang merangkap sebagai Plt Kabid Penmad, H. Abdul Gaffar.
Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) ini berlangsung pada Kamis, 06 Juni 2024 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba yang menghadirkan peserta seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta Tingkat MI, MTs dan MA serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Bulukumba.
Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, H. Misbah menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kehadiran Kakanwil Sulsel, Kabag TU dan Kabid Penais Zawa beserta rombongan di Kemenag Bulukumba untuk membuka kegiatan PMB sekaligus memberikan materi kepada seluruh peserta.
“Terima kasih atas kehadiran Bapak Kakanwil ditengah kesibukannya, Beliau dapat meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan PMB ini, juga kepada Bapak Kabag TU dan Kasi Penais Zawa. Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan manfaat signifikan dan penguatan kepada seluruh ASN lingkup Kemenag Bulukumba agar memahami dan menjalankan Moderasi Beragama di lingkup kerjanya”. Ungkap H. Misbah.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Muhammad Tonang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penguatan Moderasi Beragama merupakan salah satu Program Nasional yang tertuang dalam PMA Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden No 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Perpres ini memberi mandat kepada semua kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah untuk melakukan penguatan moderasi beragama.
PMA Nomor 3 Tahun 2024 menggarisbawahi beberapa poin penting. Pertama, Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama. Regulasi ini menetapkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait dalam penyelenggaraan penguatan moderasi beragama.
Kedua, Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan. Sebagai upaya memastikan efektivitas kebijakan, peraturan ini menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kegiatan penguatan moderasi beragama. Laporan berkala akan menjadi instrumen penting untuk mengukur dampak program dan menyesuaikan strategi bila diperlukan.
H. Muhammad Tonang menegaskan saat pemaparan materinya, “Perlu adanya kolaborasi dan sinergi antar warga madrasah dan KUA yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Penting untuk menyampaikan pelaksanaan program-program Perioritas Kementerian Agama salah satunya terkait Moderasi Beragama. Selain itu perlu adanya peningkatan kapasitas ASN dilingkup madrasah dan KUA dalam melakukan pelayanan maksimal kepada masyarakat”. Tegas Kakanwil
Lanjut Kakanwil menghimbau untuk menjalin kerjasama yang baik antar warga dilingkup kerja masing-masing. “Untuk meraih hasil yang maksimal dalam setiap program perlu kolaborasi dan kerjasama, karena tidak ada satupun orang yang bisa berhasil dan sukses dengan dirinya sendiri tanpa adanya bantuan dan pengaruh dari orang disekitar. Untuk itu penting bagi seluruh warga Kementerian Agama untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dalam setiap program.” Tambah Kakanwil
Kakanwil juga menekankan kepada seluruh peserta PMB khususnya bagi para kepala madrasah, Kepala KUA dan pengawas madrasah bahwa dalam pelaksanaan tugas dilingkup kerja berdampak pada peningkatan kualitas keagamaan dan layanan kepada institusi dan masyarakat terkait pelaksanaan program Moderasi Beragama. “Moderasi Beragama bukan hanya sekedar memahami materinya, akan tetapi harus dipraktekkan dan diimplementasikan dalam keseharian kita sebagai ASN Kementerian Agama”. Tutup Kakanwil. (Asriadi Haris)