Sosialisasi Implementasi Merit Sistem ASN

Kasubag TU Kemenag Bulukumba Hadiri Sosialisasi Implementasi Merit Sistem

Kasubag TU Kemenag Bulukumba, H.Arifin Beserta Para Kaur TU Madrasah Negeri, Abadikan Moment bersama Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid

Makassar (Humas Bulukumba) – Kepala Sub Tata Usaha (TU) Kantor Kementerian Agama Kab. Bulukumba, H. Arifin beserta para Kaur TU Madrasah Negeri Lingkup Kemenag Bulukumba menghadiri kegiatan Sosialisasi Implementasi Merit Sistem yang digelar oleh Sub. Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenag, Jumat (15/07/2022).

Sosialisasi Implementasi Merit Sistem di Jajaran Kemenag Sulsel ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari Para Kasubag TU Kemenag dan Kaur TU pada Satker Madrasah Negeri Kab/Kota se- Sulsel serta Pelaksana Subbag Kepegawaian dan Hukum pada kanwil Kemenag Sulsel.

Hadir pada kegiatan ini Narasumber tunggal yakni DR. Asro’I, M.Pd. yang merupakan Koordinator Bagian Assesmen dan Bina Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag RI yang didampingi oleh Sub Koordinator pada Subbag Kepegawaian Kanwil H. Burhanuddin dan Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Ali Yafid.

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, H. Ali Yafid mewakili Kakanwil Kemenag Sulsel sebelum membuka kegiatan menyampaikan bahwa Sistem Merit adalah sistem yang sangat Kualifaid karena penyesuaian kualifikasi pendidikan dengan bidang garapan sudah dimulai sejak rekrutmen CPNS.

Menurutnya, Pencantuman kualifikasi akademik disesuaikan dengan formasi yang dilamarnya dan penempatannya berdasarkan Kompetensi, Kualifikasi, Integritas dan kedisiplinan, bukan karena like & dislike, etnis, agama, suku, organisasi dan lainnya.

Pada kesempatan selanjutnya, hal senada disampaikan oleh Narasumber dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, Asro’I, dikatakannya terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi ASN dalam merit sistem ini, diantaranya Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja. Menurutnya ketida unsur ini wajib dipenuhi nagi seluruh ASN.

Dalam pemaparannya, Asro’I menjelaskan bahwa Kualifikasi dimaksudkan yakni terkait dengan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang pekerjaannya, selanjutnya unsur kedua, Kompetensi yakni mengukur kesesuaian kemampuan ASN dalam jabatan yang didudukinya, untuk mengukur kompetensi ASN, dapat dilakukan melalui Asesmen. Kemudian unsur ketiga, Kinerja yang mana acuannya adalah perjanjian kinerja ASN.

Menurut penjelasannya, Asesmen ini bertujuan untuk mendapatkan profil kompetensi seorang ASN. Dengan asesmen ini akan diketahui kekurangan ASN pada bidang apa. Ketika hasil asesmennya menunjukkan angka 68-55, berarti ASN tersebut tidak berkompeten pada bidang garapannya. Kekurangan ini harus ditangani (treatment) oleh pimpinannya, bisa berupa melanjutkan sekolah S2 atau diklat.

“Jika ASN sudah mencapai angka 68-79 berarti sudah memenuhi syarat, namun belum maksimal. Oleh karenannya perlu treatment berupa kursus singkat. Sedangkan untuk yang di atas 80 maka ia telah memenuhi syarat dan hanya memerlukan bimbingan dari pimpinan”. Paparnya

Asro’I Juga mengingatkan bahwa asesmen ini merupakan amanat Undang-undang yang harus diikuti oleh seluruh ASN. Hasil Asesmen berlaku hingga tiga tahun. Asesmen juga merupakan dasar untuk promosi dan mutasi pegawai. Seorang ASN dimutasi bukan berarti mendapatkan hukuman melainkan untuk penyegaran organisasi.

Saat dikonfirmasi, Kasubag TU Kemenag Bulukumba, H. Arifin mengungkapkan bahwa kesimpulan yang bisa diadopsi dan wajib dipenuhi oleh ASN yakni terdapat tiga unsur diantaranya Kualifikasi Pendidikan, kompetensi ASN dan Kinerja ASN khususnya dalam lingkup Kementerian Agama.

H. Arifin menegaskan bahwa kualifikasi pendidikan setiap ASN wajib sesuai dengan bidang tugas dan pekerjaannya. Selain Kualifikasi pendidikan, Kompetensi juga menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh ASN, dapat dilaksanakan uji kompetensi melali Asesmen untuk mengukur hal ini. Dan yang terakhir Kinerja ASN, dapat dirancang perjajinan kinerja bagi ASN.

Sesuai dengan penyampaian Biro Kepegawaian Kemenag RI, Asro’I, terkait kinerja ini, bahwa bekerja belum tentu berkinerja. Walaupun dengan kesibukan yang luar biasa namun tidak ada output yang diperoleh dari kesibukan itu, maka hal itu disebut bekerja. Sementara yang namanya kinerja adalah ada target yang ingin dicapai. (Ady)


Daerah LAINNYA