Kasi Penmad Kemenag Sinjai Hadiri Rapat Bersama Pimpinan DPRD Sinjai

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara (Humas Sinjai) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kementerian Agama Kab. Sinjai (Kemenag Sinjai) Kamriati Anies didampingi Taufik (Pengelola Data Seksi Penmad) hadiri rapat bersama dengan Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua 1 DPRD Sinjai, Sabir didampingi Wakil Ketua II Mappahakang, berlangsung di Ruang Pimpinan DPRD, Rabu, (19/1/2022). Pagi

DPRD Sinjai menggelar rapat bersama Kemenag Sinjai dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengungkapkan bahwa digelarnya rapat ini dalam rangka membicakan tindaklanjut adanya aspirasi tentang tunjangan bagi guru yang belum terbayar sejak tahun 2015 s.d 2021 adanya selisih pembayaran tunjangan sertifikasi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing,

Menanggapi hal tersebut Kasi Penmad Kamriati Anies mengungkapkan bahwa kita juga sudah melakukan sosialisasi terkait tentang tunjangan bagi guru guru di kemenag dan alhamdulillah sudah terbayarkan sertifikasi Guru Non PNS Inpassing Kemenag sejak Januari 2015 s.d Juni 2017 dibayarkan berdasarkan selisih dari tunjangan sertifikasi normal dan pada bulan Juli 2017 s.d Desember 2021 dibayarkan berdasarkan Golongan yang tercantum dalam SK Inpassing, Kata Kamriati Anies

Sementara Itu Taufik menuturkan di hadapan Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II bahwa pembayaran tunjangan profesi Guru sesuai dengan PMA nomor 43 tahun 2014 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil pada kementerian agama, dan mengacu pada SK Dirjen tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi bagi guru Madrasah, Tandasnya,

Usai mendengar penjelasan dari Kasi Penmad Dan Pengelola Data Seksi Penmad secara seksama Ketua, Wakil Ketua DPRD Sinjai menyimpulkan bahwa Aspirasi ini sudah di anggap selesai cuma adanya miskomunikasi aspirasi yang menggunakan tabel perhitungan selisih pembayaran inpassing menggunakan PP nomor 30 tahun 2015 dan PP nomor 15 Tahun 2019 dan setelah mendengar penjelasan dari pihak kemenag ternyata pembayaran tunjangan profesi Guru sesuai dengan PMA nomor 43 tahun 2014, Saya kira ini kami anggap selesai dan terima kasih atas kesempatan serta kehadiran ibu Kasi Penmad bersama rombongan yang telah memenuhi undangan rapat ini, Kata Jamaluddin Ketua DPRD Sinjai


Daerah LAINNYA