Bulukumba (Humas Bulukumba) - Legalitas suatu lembaga Pendidikan (Ijin Operasional) memang perlu diperhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Berdasarkan hal di atas, pada hari Rabu, (15/06/2022) lalu, Kasi Penmad, H. Andi Mapparola, S.Ag,.M.Pd.I bersama operator/pengelola aplikasi Ijop, Herawati, S.Pd mengikuti rapat pertimbangan pengajuan Ijin Operasional RA/Madrasah yang bertempat di Kanwil Kemenag Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Tujuan dari rapat yang kami ikuti ini, adalah untuk membahas layak atau tidaknya ajuan-ajuan Kabupaten untuk Ijop RA/Madrasah baru tahun 2022," ungkap Herwati kepada kontributor Humas IGRA via WhatsApp.
Menurutnya, sebuah lembaga perlu mengantongi Ijop agar memudahkan lembaga tersebut dalam menerima bantuan pemerintah seperti BOS (Bantuan Operasional Madrasah) dan lain sebagainya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, ada beberapa tahapan-tahapan yang mesti dilalui untuk pengajuan Ijop ini, yaitu masyarakat di bawah organisasi/yayasan berbadan hukum melakukan pendaftaran Ijop dan mengirim berkas persyaratan online.
Kemudian Kemenag Kabupaten Bulukumba, melakukan verifikasi ke lapangan dan rekomendasi ke kantor Wilayah Kemenag Provinsi terhadap permohonan yang diajukan masyarakat.
Lalu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi melakukan penerimaan dokumen, kemudian digelarlah rapat pertimbangan hari ini. Pada rapat pertimbangan inilah yang menentukan apakah permohonan RA/Madrasah tersebut layak/tidak untuk diterbitkan.
"Alhamdulillah, kegiatan hari ini lancar dari hasil rapat barusan, ada 2 RA dan 1 MA dalam proses penerbitan Ijop yaitu RA.Raudhatul Jannah yang berlokasi di Kelurahan Bintarore, RA.Husein Al Ghozali Mattoanging, yang terletak di desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe dan MA. Arkanis Desa Batang Kecamatan Bontotiro”. Tutup Herawati (Incess/Ady).