Haji 2022

Kankemenag Maros Bagikan Koper 142 CJH

Salah seorang CJH Kabupaten Maros sesaat sebelum pembagian koper di Aula Masjid Al-Markaz Maros

Maros (Humas Maros)-Kantor Kementerian (Kankemenag) Kabupaten Maros telah membagikan koper kepada 142 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Maros. Pembagian dilakukan di Aula Masjid Al-Markaz Maros, Kamis (9/6/2022).

Sesaat sebelum pembagian koper, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, Abd. Hafid M. Talla berpesan kepada para CJH untuk tidak merepotkan diri dengan membawa barang yang tidak terlalu dibutuhkan.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jamaah haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M:

1. Jamaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

5. Untuk jamaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

6.Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zam-zam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa peralon, dan beragam cara lainnya. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA