Pangkajene, (Humas Sidrap) - Kegiatan rapat kali ini bertempat di ruang kerja komisi I untuk memenuhi undangan ketua komisi I DPRD bidang Pendidikan kab.Sidenreng Rappang,yang berlangsung pada hari ini, dengan agenda rapat penerimaan peserta didik baru. 08/06/22
Adapun tujuan rapat adalah dengar pendapat dengan sejumlah elemen yang di fasilitasi oleh Ketua komisi I DPRD kabupaten Sidenreng Rappang, H.Sholihin ,antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat yang berimplikasi pada penerimaan peserta didik baru, beberapa pernyataan bahwa 2 tahun terakhir kesenjangan antara siswa dari Dinas Pendidikan dengan Madrasah terlalu jauh, sehingga banyak kelas kosong dan tunjangan profesi guru dari Dinas Pendidikan yang terkendala,dan tidak di bayarkan karena tidak memenuhi syarat untuk di bayarkan karena jumlah jam yang tidak mencukupi.selanjutnya kesenjangan kesejahteraan yang berimplikasi pada kecemburuan sosial, karena TPG di Dinas Pendidikan di bayarkan 3 bulan, sementara di Kementerian Agama TPG di bayarkan tiap bulan.
Hadir dalam rapat ini, Ketua komisi I, Kepala Dinas Pendidikan,ketua PGRI kabupaten Sidenreng Rappang, Kakankemenag, di wakili oleh Kasubag TU, Kasi Pendmad, satker dari Kepala Madrasah negeri se Kabupaten Sidenreng Rappang .
Hasil keputusan rapat, bahwa pihak Dewan mengapresiasi hasil kinerja Kementerian Agama dalam hal penerimaan peserta didik baru, dalam upaya berinovasi dan berkreasi menjemput bola sehingga siswa lebih menginginkan masuk di madrasah ketimbang di sekolah,animo masyarakat juga sangat antusias terhadap madrasah karena harapan mereka agar madrasah mampu memberikan pendidikan Agama yang optimal di tengah krisis dekadensi moral saat ini.
Kamad MIN Sidrap, menyampaikan bahwa " pergeseran nilai - nilai akhlak yang terjadi akibat pengaruh global di era digitalisasi, di mana siswa terlalu lama dan bebas belajar dari rumah tanpa pengawasan orang tua yang ketat, tingkat pemahaman orang tua juga terbatas pada penggunaan dan pengoperasian HP Android, sehingga batasan mana berita atau informasi yang bisa di lihat oleh siswa berdasarkan umur, ujarnya.( Hrs).