Kamad MIN 3 Sinjai Laksanakan Supervisi Akdemik Hari Pertama

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Borong (Humaa Sinjai) - Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) menjelaskan bahwa, tugas kepala madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

Khusus untuk kompetensi supervisi sebagaimana dimaksud adalah, merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme pendidik, melaksanakan supervisi akademik terhadap pendidik dengan menggunakan pendekatan dan supervisi yang tepat, dan menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap pendidik untuk peningkatan profesionalisme.

Guna mencapai hal tersebut, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Sinjai (MIN 3 Sinjai), Masna Intan, melaksanakan supervisi akademik terhadap pendidik yang dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari, yang berlansung dari tanggal 21 s.d. 30 Maret 2022.

Pagi ini, Senin (21/3/2022) merupakan hari pertama pelaksanaan supervisi akademik di MIN 3 Sinjai yang telah mensupervisi sebanyak 2 (dua) orang pendidik yaitu Muh. Sarjan (Guru Kelas III) dan Hamsinah (Guru Kelas II). Kegiatan terpantau berjalan lancar.

Masna Intan mengatakan, adapun hasil yang hendak dicapai dari supervisi adalah meningkatkan mutu kinerja pendidik, membantu para pendidik dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran madrasah dalam mencapai tujuan tersebut, membantu pendidik dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan peserta didiknya, dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan prestasi belajar peserta didik, jelasnya. (A.Q/Arf)


Daerah LAINNYA