Tassililu, Sinjai Barat, (Humas Sinjai) - Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan pemeriksaan administras pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) triwulan IV tahun 2022 yang dilaksanakan di tahun 2023.
Selain melakukan melaksanakan Supervisi Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Nikah dan Rujuk (NR) pada KUA Kecamatan Sinjai Barat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Jamaris sekaligus memberikan pembinaan kinerja Penyuluh Agama PNS maupun Non PNS, bertempat di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Sinjai Barat, Kamis (19/1/2023) pagi.
Kakankemenag Sinjai berharap agar dalam Penyusunan Laporan Pencatatan Perkawinan dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai Pengganti Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau rujuk.
“Kepada kepala KUA agar setiap pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku”.
Selain itu Ia juga memberikan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI Non PNS dalam arahanya saat memberikan pembinaan kepada PAI PNS dan Non PNS menyampaikan bahwa penyuluh harus bisa memahami dan merealisasikan budaya integritas yakni keselarasan antara hati, sikap dan perbuatan sesuai dengan tugas yang diembannya.
“Penyuluh Agama Islam merupakan orang orang pilihan dari Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan umat demi kemaslahatan hidup dunia dan akhirat. Untuk itu Penyuluh Agama harus memposisikan diri menjadi contoh dalam mengamalkan nilai-nilai Agama dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat." Kata H. Jamaris.