Makassar, (Humas Sinjai) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai H. Jamaris hadiri sekaligus mengikuti kegiatan Pembinaan ASN Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI H. Nizar Ali bersama Pejabat Eselon III dan IV Lingkup Kanwil Kemenag Sulsel dan Ratusan Peserta Diklat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) Kemenag Sulsel di Aula Syekh Yusuf Balai Diklat Keagamaan Makassar (Senin, 10/10/2022)
Turut hadir Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI H. Syafii, Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni, Kepala BDK Makassar Hj. Juhrah, Pimpinan Wilayah BSI Para Pejabat Eselon III lingkup Kanwil Kemenag Sulsel, Para Kakankemenag Kab./Kota Se-Sulsel da Pejabat di Lingkup Balai Diklat Keagamaan Makassar
Dalam sambutan H. Nizar Ali bahwa Gaji ASN dengan Status PPPK tidak akan disunat, bila menemukan atau mengalami hal tersebut, laporkan langsung, nanti saya akan beri tindakan tegas,” Pungkas Nizar Ali disambut Applaus seluruh Hadirin.
Lebih Lanjut, Nizar Ali menjelaskan bahwa ASN dengan Status PPPK setiap tahun akan dievaluasi progres Perjanjian Kinerjanya, bilamana dinilai tidak memenuhi syarat, maka bisa saja kontraknya diputus, dan bila berkinerja baik maka Kontraknya akan dilanjutkan.
Karenanya, PPPK mulai sejak dinyatakan lolos harus mengikuti setiap proses dan tahapan seperti mengikuti Diklat, Melengkapi berkas Administrasi serta wajib memiliki 3 unsur penting, yakni Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sesuai Tupoksi yang tertera pada SK PPPK masing masing, lalu disempurnakan dengan Semboyah ASN BerAKHLAK, Katanya.