Makassar, (Humas Pangkep) - Bertempat di Hotel Clarion Senin 12/2/2018, Kantor Imigrasi Makassar Kelas 1 Adakan Sosialisasi Prosedur dan Tata Acara Pelayanan Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji. Kegiatan ini dihadiri beberapa Kepala Kantor kementerian agama kabupaten/kota, Kadis Dukcapil, serta Kasi Peny. Haji dan umrah kabupaten/kota.
Menurut wahida, salah satu staf haji dan umrah Kemenag Pangkep yang mewakili Kasi Peny. Haji dan Umrah Kemenag Pangkep yang telah pensiun, "sosialisasi ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 dan Perpres RI Nomor 112 Tahun 2013". Wahida menambahkan sosialisasi bertujuan agar Kemenag Pangkep dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penulisan data di Permohonan Dokumen Keimigrasian (PERDIM). (mrhm/arf)