Paitana ( Humas Jeneponto) TIM yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Jeneponto didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang sekaligus plh. Ka. Subag TU Hj. Jasmini, Analisis kepegawaian Hj. Fahriah dan beberapa staf .
Mengawali pertemuan itu, Kepala KUA kec. Turatea menyampaikan program KUA Kecamatan Turatea Ke Kakanakemena Jeneponto H. Syaharuddin bahwa telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tugas dan fungsi KUA . Demikian pula sosialisasi tentang Moderasi beragama yang disampaikan oleh Penyuluh Fungsional Syaharuddin Salim, pada dua desa yakni desa Bulu'loe dan desa Mangepong dan ini akan dilaksakan pada desa yang lain se-kec. Turatea.
KakanKemenag kab. Jeneponto H. Saharuddin dalam sambutannya menyampaikan pertama bahwa setiap ASN wajib hukumnya melaksanakan semua kebijakan pemerintah, kedua agar meningkatkan pelayanan prima.Ketiga Semua ASN agar memperhatikan zakat infak dan sedekah nya.
Penyelenggara zakat dan wakaf Hj. Jasminih juga mengingatkan agar ASN sadar akan zakat dan wakaf. Diingatkan pula bahwa ASN sadar untuk mengeluarkan infaqnya sesuai dengan golongan masing-masing.
Ia Plh Kasubag TU Juga Menginformasi terkait pengrektrutan P3k yang masih informasi lisan saat mengikuti pertemuan “ Sistem Merit ASN” yang merupakan sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai., , namun sangat diharapkan menunggu info secara resmi atau secara tertulis terkait hal tersebut .ungkapnya
Analis kepegawaian Hj. Fahriah turut hadir karena hal tersebut “Pengrektrutan CP3K “ baru sebatas informasi lisan maka diharapkan tidak usah gegabah kita secara Bersama menunggu surat resmi , Insya Allah Pihak Kepegawaian akan menginfokan melalui media sosial ,
Lanjut Hj. Fahriah mengingatkan Kembali sehubungan Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Jam Kerja ASN ,sehubungan hal tersebut diharapkan pula bahwa semua ASN jangan mengabaikan keterlambatan tanpa menyertakan surat penryataan karena ketidak hadiran yang tanpa disertai Alasan yang sah secara berturut-turut selama 10 hari akan diberhentikan dengan hormat tanpa atas permintaan sendiri ( APS) , olehnya itu seorang ASN PNS maupun P3k berkewajiban memenuhi jam kerja dalam seminggu 37,5 jam ,harus hadir ditempat kerja dan berkinerja , sebagai wujud dari disiplin pegawai.
Jika ada pegawai yang tidak mengindahkan akan kehadiran maka akan mendapatkan hukuman disiplin seperti penudaan KGB, Kenaikan pangkat sampai hukuman pemberhentian sebagai ASN.
Analis Kepegawaian juga mengingatkan bahwa setiap ada perubahan baik itu keluarga, Kepangkatan, jabatan dalam ASN serta mendapatkan perhargaan maupun sertifikat diklat ,organisasi kemasyarakatn , SKP wajib untuk menginfut ke dalam aplikasi SIMPEG 5 . Demikian harapnya .
Kepala KUA Kecamatan Turatea Muhammadong mengungkapkan mari bekerja dengan penuh tanggungjawab dan tumbuhkan keikhlasan dalam diri kita dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan ke kita sebagai ASN kemenag, kami mendukung segala program pemerintah dan itu merupakan harga mati untuk dilaksanakan dengan sepenuh hati tuturnya .(Syaharuddin/HF)