Kakan Kemenag Pinrang Jadi Narasumber pada Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil

Kakan Kemenag Pinrang Jadi Narasumber pada Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil

Maccorawalie, (Humas Pinrang) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Irfan Daming, menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring Skrining Layak Hamil, ANC, dan Stunting yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Kamis (08/08/2024).

Dalam pemaparannya, H. Irfan Daming menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam penanganan pra-nikah bagi calon pengantin. "Kantor Kementerian Agama memerlukan dukungan dari instansi terkait, terutama Dinas Kesehatan, untuk bersama-sama memberikan advokasi kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan," ungkapnya.

H. Irfan Daming juga menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. "Dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Batas usia minimal ini adalah usia terendah yang diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan," jelasnya.

Sementara itu, pemateri kedua, Fuji Ningsih, salah seorang dokter spesialis Obgin dari RSUD Lasinrang Pinrang, menyoroti pentingnya 4 strategi utama dalam menyelamatkan ibu dan bayi untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan stunting. Strategi-strategi tersebut mencakup masa sebelum hamil, masa kehamilan, masa persalinan, serta masa pasca persalinan.

"Skrining layak hamil dilaksanakan pada masa sebelum hamil dengan memberikan edukasi gizi dan kesehatan reproduksi kepada remaja putri, calon pengantin, dan pasangan usia subur tentang perencanaan kehamilan yang sehat. Ini dilakukan melalui deteksi dini, skrining, dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Fuji Ningsih juga menekankan bahwa kehamilan yang tidak diinginkan dapat berdampak negatif pada kondisi ibu dan anak. Dampak tersebut meliputi pengabaian kesehatan ibu dan anak selama proses kehamilan, persalinan, dan masa nifas, potensi pengguguran kandungan yang tidak aman, melahirkan anak yang tidak sehat, serta pengabaian terhadap hak-hak anak.

Rapat dihadiri oleh para Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Pinrang dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pinrang. Kegiatan yang dilaksanakan melalui diskusi panel ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan skrining calon pengantin oleh puskesmas dan KUA Kecamatan, memperkuat jejaring antara puskesmas dengan fasilitas kesehatan lainnya, serta mengoptimalkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bagi calon pengantin. (WH)


Daerah LAINNYA