Barru, (Humas Barru) - Kepala Kantor Kementerian Agam Kabupaten Barru Jamaruddin mengikuti pembinaan ASN di Balai Diklat Keagamaan Makassar, Senin (10/10/2022).
Dalam pembinaan ASN tersebut Sekjen Kemenag RI Nizar menjadi pembicara utama dihadapan para Kepala Kantor dan ASN Kemenag.
Sejumlah poin penting disampaikan oleh Nizar terutama terkait Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K)
Menurut Jamaruddin, Sekjen Kemenag Nizar menyebut pembayaran gaji bagi P3K akan dibayarkan melalui tahapan proses atau mekanisme keuangan oleh Menteri Keuangan.
"Sejumlah yang harus dipenuhi seperti melengkapi dokumen seperti SPTM, surat pernyataan melaksanakan tugas P3K, ada bank penyalur yang disiapkan," kata Nizar
Ia juga mengurai sistem evaluasi P3K yang dilaksanakan tiap tahunnya. Dengan melihat perjanjian kinerja dan kinerjanya itu sendiri.
"PNS dan P3K wajib memiliki tiga unsur, ada kualifikasi sesuai tingkat background pendidikannya, yang kedua kompetensi, tingkat kemampuan menguasai bidang dan semua harus diuji kompetensi," urainya.
P3K juga kata Nizar bisa menduduki jabatan, seperti Dirjen PHU bahkan bisa dimutasi dan paling penting bisa memenuhi persyaratan didiklatkan dan terakhir kinernya harus bagus yang termaktub dalam SKP. (Asriadi Rijal)