Wajo (Humas Barru)--- Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Barru turut hadir dalam acara launching Program Kota Wakaf di Kabupaten Wajo pada Sabtu, 09 November 2024. Beliau didampingi oleh Plt. penyelenggara zakat wakaf kemenag Barru, penyuluh agama islam dan humas Kemenag Barru.
Dalam laporannya, Direktur Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono, M.Ag., menyampaikan bahwa saat ini terdapat 118 Kampung Zakat, 198 KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Program Inkubasi Wakaf Produktif dengan 13 program inkubasi, di mana 6 di antaranya terpilih sebagai Kota Wakaf.
Program-program yang terkait dengan zakat dan wakaf berjumlah sekitar 300, bertujuan untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan merelegiuskan masyarakat melalui pemberdayaan berbagai pihak terkait, termasuk perbankan. Ke depannya, kami berkomitmen untuk lebih inovatif dalam mengelola program-program ini. Hal inilah yang mendorong kepada Bapak Menteri Agama untuk melaunching Kota Wakaf Kabupaten Wajo Prov. Sulawesi Selatan.
Menteri Agama, Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar, M.A.dalam arahannya menyampaikan bahwa ini merupakan momentum historikal. Beliau merasa bukan sebagai tamu karena memiliki ikatan erat dengan As’adiyah dan menyebutkan alasannya tidak mengenakan kalung kain sutera.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa wakaf adalah bentuk amal yang pahalanya mengalir terus menerus dan tidak habis, sehingga dapat menjadi investasi produktif bagi umat. Pada masa Rasulullah SAW, terdapat 27 pundi-pundi dana umat, termasuk zakat dan wakaf. Meski pada saat itu zakat hanya sebesar 2,5% dan tidak terlalu populer, di Turki terdapat 40% dari penghasilannya yang berasal dari wakaf dan shodaqah yang lebih populer. Shodaqah tidak terbatas, namun yang perlu kita populerkan adalah wakaf. Zakat memiliki mustahiq tertentu dalam penggunaannya, sementara wakaf lebih fleksibel penggunaannya. Beliau juga mengatakan bahwa Ada 27 pundi-pundi dana dalam ekonomi Islam yaitu zakat, wakaf, infaq, shodaqah, jizyah, luqatah, fae’, ghanimah, dam, kurban, kaffarah, aqiqah, waqalah, wadhiah, takaful, fidyah, dan lain-lain. Jika zakat umat Islam Indonesia dapat dimaksimalkan, diperkirakan mencapai sekitar 200 triliun rupiah.
Wakaf memiliki dimensi utama antara lain :
1. Waakifun: Individu, organisasi, alumni, swasta, atau negara dapat berwakaf, termasuk dari APBN dan pemerintah daerah,dll.
2. Nadzir/Aamil: Pengelola profesional yang bertanggung jawab dalam mengelola aset wakaf.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk menyebarkan ajaran Islam dengan bijaksana dan menghindari sikap provokatif. Menteri Agama berharap warga Wajo dapat menjaga amanah sebagai Kota Wakaf yang akan membawa manfaat besar bagi masyarakat.(din)