Kabag Ops Polres Soppeng Serius Menanggapi Pendirian Rumah Ibadah Yang Tidak Sesuai Prosedur

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis, 26 Oktober 2017.

Kepala Badan Kesbangpol, Arafah dalam kata pengantarnya  mengatakan bahwa Rakor yang dikemas melalui dialog antar forum ini merupakan sarana untuk saling tukar informasi sekaligus memikirkan bersama jalan penyelesaian dari setiap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat guna mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan ketertiban masyarakat di di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dalam rapat ini masing-masing forum mengungkapkan issu-issu aktual yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk permasalahan yang paling menonjol adalah terkait maraknya pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Sengkaru secara tegas mengatakan bahwa masyarakat yang tidak mau diatur terkait pendirian rumah ibadah baik itu Masjid, Mushallah maupun Gereja harus ditindak tegas.

“pendirian rumah ibadah ini jelas aturannya dalam PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, jadi orang yang mendirikan rumah ibadah tanpa mengikuti aturan harus ditindak tegas karena yang namanya aturan itu harus dipatuhi” ujarnya.

Ketua FKUB Soppeng, A. Agussalim Alwi mengungkapkan bahwa sejauh ini ada tiga bangunan masjid yang ditemukan tidak sesuai prosedur. Kemenag dan FKUB telah memberikan surat teguran agar pembangunannya dihentikan sampai pengurus atau panitia melengkapi syarat-syaratnya. (afr/arf)


Daerah LAINNYA