Pasir Putih, Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Mendekati pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Sinjai, baik pendidik maupun tenaga kependidikan sedang gencar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan, Kamis (20/10/2022).
Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah serta mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Terkait dengan hal tersebut, meskipun di awal tahun 2022 ini telah dilaksanakan PKKM 4 tahunan di MIN 3 Sinjai, berbagai persiapan tetap dilakukan oleh stakeholder madrasah yaitu gencar mempersiapka berkas dan dokumen yang akan dinilai nantinya.
Menurut Asma Qarimah salah seorang tenaga kependidikan yang diberikan tanggung jawab untuk mengkoordinir berkas-berkas yang diperlukan, “untuk PKKM kali ini tidak begitu rumit karena sudah ada gambaran pada saat penilaian 4 tahunan di awal tahun ini. Hanya beberapa dokumen yang perlu diperbaharui menyesuaikan dengan tahun ajaran yang berlaku. Terlebih lagi komponen yang akan dinilai merupakan kegiatan yang selalu dilaksanakan di madrasah, sehingga untuk berkas dan dokumennya hanya perlu dikumpulkan sesuai dengan jenisnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala MIN 3 Sinjai Masna Intan mengatakan, jadwal resmi pelaksanaan PKKM di MIN 3 Sinjai telah dirilis dan jatuh pada tanggal 24 Oktober 2022, namun pelaksanaannya dimajukan esok hari dikarenakan salah satu tim penilai yang bertugas berhalangan pada hari H. Olehnya itu, ia bersama timnya mempersiapkannya bersama-sama agar persiapan dapat lebih matang dan berjalan lancar, pungkasnya.