Iskandar Fellang : Mekanisme Pencatatan Nikah Masih Jadi Problem Centre

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Citta, (Humas Soppeng) – Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kemenag Sulsel H. Iskandar Fellang menyebutkan bahwa sampai saat ini mekanisme pencatatan nikah masih menjadi problem centre di Sulawesi Selatan bahkan se Indonesia. Menurutnya, belum ada keseragaman pemahaman dalam mekanisme pencatatan nikah ini.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Urais Binsyar dalam acara Peresmian Pengoperasian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng, Jumat 04 Agustus 2017 di Tocakko Kecamatan Citta.

“Pencatatan nikah itu kalau nikahnya dilakukan diluar KUA atau dilakukan di KUA tapi diluar jam kerja maka dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah (Rp 600.000) untuk sepasang calon pengantin. Jangan dikatakan laki-lakinya enam ratus dan perempuannya enam ratus, itu namanya bid’ah karena tidak sesuai dengan regulasi, sedangkan kalau proses nikah dilakukan di KUA pada jam kerja kantor, itu baru biayanya Nol Rupiah” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng periode 2005-2011 ini juga menepis anggapan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa pelayanan KUA baru dianggap prima kalau kutipan akta nikah diserahkan pada saat akad nikah. Menurutnya, prosedur seperti itu tidak benar karena tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

“Kutipan akta nikah nanti dikerjakan dan diberikan setelah akad nikah jangan diterbitkan sebelum akad nikah karena kalau seperti itu artinya akta kelahiran sudah jadi sementara anak belum lahir, bagaimana kalau anaknya tidak jadi lahir atau pasangan tersebut tidak jadi menikah. Apalagi tradisi kita bugis Makassar banyak yang dipasang-pasangkan oleh orangtuanya, pas mau nikahan salah satunya lari, makanya ini sangat berbahaya.” Tegasnya. (afr)


Daerah LAINNYA