Padang, (Humas Bulukumba) - Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Fikih MI diBalai Diklat Keagamaan Makassar memasuki hari kelima. Adapun materi hari ini adalah materi Fikih Muamalah dan pembelajarannya yang dipaparkan langsung oleh widyaiswara, Dra. Rawati, M.Pd, Kamis (19/05/2022).
Dra. Rawati memaparkan materi dengan tema Fikih Muamalah dan pembelajarannya, fikih muamalah ini meliputi, makanan dan binatang halal / haram, pinjam meminjam, jual beli, ghasah dan luqathah.
Lanjut disampaikannya bahwa tujuan dari pada materi hari ini adalah agar para peserta pelatihan PJJ ini mampu menjelaskan ruang lingkup fikih muamalah, menganalisis konsep-konsep fikih muamalah dan kesulitan belajar materi fikih muamalah. Paparnya
Diakhir pertemuan, beliau meyampaikan akan dasar hukum penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaram (RPP) yaitu KMA 183 tahun 2019 dan KMA 1984 tahum 2019 dan Surat Edaran No 14 /2019 tentang Penyederhanaan RPP.
Rosdiana yang merupakan Guru MIS Padi yang ikut Pelatihan PJJ fikih sangat antusias dan bersemangat, dibuktikan dengan perjuangannya rela meninggalkan madrasah mencari jaringan yang lebih bagus agar tidak ketinggalan materi-materi yamg berikan para pemateri.
" Saya sangat bersyukur bisa mengikuti pelatihan ini, karena dalam pelatihan ini saya dapatkan ilmu yang luar biasa selama 5 hari ini, yang awalnya masih abu-abu terkait penyusunan perangkat pembelajaran sekarang sudah lebih berwarna”. Ungkapnya
Lanjut dikatakannya, karena dalam pelatihan ini yang dibahas adalah kegiatan guru dikelas, bagaimana seorang guru menyampaikan materinya, sehingga anak-anak dapat memahami dan mengaplikasikannya dimasyarakat dan juga kita perlu saling sharing. Ujarnya Rosdiana penuh semangat. (Rsd/Ady)