Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Kursus Pranikah atau yang lebih dikenal dengan istilah suscatin (Kursus Calon Pengantin), merupakan hal yang wajib diikuti oleh setiap calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan,
Sesuai dengan Perdirjen 542 Tahun 2013 Tentang pedoman penyelenggaraan Kursus Pra nikah, setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti Bimbingan perkawinan.
KUA Kec. Sinjai Utara kedatangan Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan beserta Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan DP3AP2KB, memberikan materi untuk peserta kursus catin, pada kesempatan ini mereka memberikan materi mengenai fungsi keluarga, dan program keluarga berencana.Kamis, (13/01/2022)
Program kursus catin memang sejalan dengan program yang ada di DP3AP2KB, untuk mempersiapkan keluarga yang sakinah agar mampu merencanakan keluarga dengan baik, terhindar dari perceraian, keselamatan Ibu dan Anak, pencegahan stunting.
Harapan kami setiap calon pengantin yang akan mejalani kehidupan rumah tangga menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah dan terhindar dari perceraian, apalagi sekarang ini perceraian banyak terjadi di usia pernikahan yang masih muda. Karena keluarga yang direncanakan dari awal dengan baik, maka hasilnya insya Allah akan baik, tutup Haerul Saleh, Kabid Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan.
untuk di ketahui untuk kedepannya DP3AP2KB akan mengatur jadwal bersama pihak KUA Kecamatan agar bisa mengisi materi disetiap pertemuan kursus catin. (Irda)