Diluar Hari Kerja Penghulu KUA Suli Barat Siap Menantang Maut Demi Tugas

Penghulu KUA Suli Barat Melintasi Sungai dan Jembatan Gantung Untuk Tunaikan Tugas

Suli Barat (Humas Luwu), Tanpa mengenal waktu dan tempat, meskipun hari libur diluar jam kerja Penghulu KUA Kecamatan Suli Barat H. Hamid, S.Ag., MH tetap semangat menjangkau dan mengunjungi rumah Calon Pengantin pada Hari Minggu (29/05/2022)

Kunjungan kerja ini untuk melaksanakan Pelayanan, Pencatatan dan Pengawasan Nikah salah satu Desa terpencil di Kecamatan Suli Barat yang harus menantang maut dengan melewati jembatan gantung dan melintasi sungai yang deras dengan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

Pada kesempatan ini juga Kepala KUA Suli Barat ini menyampaikan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu”. Yang dimaksud agama dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agama serta kepercayaanya selama tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain oleh undang-undang.

Bagi umat Islam, perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan Islam. Suatu akad perkawinan itu harus memenuhi rukun dan syarat perkawinan yaitu : adanya calon mempelai laki dan perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki dan ijab qabul. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan haruslah dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Penghulu, yang selanjutnya diberi akta nikah sebagai bukti adanya perkawinan. (LiL)


Daerah LAINNYA