BARRU, (Humas Barru) - Kementerian Agama Kabupaten Barru menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah stackholder membahas terkait persiapan calon Jamaah Haji yang akan berangkat pertengahan tahun ini, 11 Mei 2022.
Rakor tersebut digelar di Cafe Fadil dengan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Asisten 2 selaku mewakili Bupati Barru, Wakil Ketua DPRD, Perwakilan Polres Barru, Kabag Kesra, Kadis Kesehatan, Kasatpol PP, Perwakilan BSI, Sekretariat Satgas Covid 19 dan Kepala KUA Barru selaku Ketua Asosiasi Penghulu (APRI) Barru.
Kakan Kemenag Barru Dr H. Jamaruddin, M.Ag mengatakan kuota Haji seluruh dunia masih terbatas, hal sama yang didapatkan untuk jamaah Haji di Barru.
"Jika sebelumnya pada saat kondisi normal kuota jemaah haji Kab. Barru sebanyak 172 orang, namun pada Tahun ini karena kondisi masih dalam masa pandemi Pemerintah Arab Saudi memberikan pembatasan kuota untuk seluruh dunia hanya 1 juta, dan Kab. Barru Tahun ini mendapat jatah 80 Orang" kata Jamaruddin.
Maka besar harapanya melalui rakor ini, semua pihak dapat mempersiapkan semaksimal mungkin sesuai tupoksi yang telah diamanahkan.
Sementara Kasi PHU, Basri juga menyampaikan mengenai ketentuan pelimpahan porsi. Adapun ketentuannya berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
- Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada Suami, Istri, Ayah, Ibu, Anak Kandung, Atau Saudara Kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi Jemaah haji sakit permanen.
- Jemaah Haji, pembimbing KBIHU, dan PHD yang meninggal dunia setelah masuk asrama haji Embarkasi antara atau asrama haji Embarkasi sebelum keberangkatan, living cost menjadi hak ahli waris sehingga tidak dikembalikan ke Kas Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Pusat
- Pengajuan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama Jemaah haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.
- Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat Jemaah haji yang bersangkutan terdaftar.
- Nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.
- Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.
- Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.
Lebih lanjut, Basri juga menjelaskan mengenai kesiapan kesehatan Jemaah haji di mana Jemaah harus melakukan Medical Check Up (MCU) dan biaya tersebut dibebankan kepada Jemaah sendiri.
“Kami berharap kepada Kadis Kesehatan agar mengerahkan tenaga medis untuk melakukan vaksinasi kepada Jemaah dan melakukan MCU” harapnya.
Adapun tambahan oleh Kadis Kesehatan, dr. Amis menyampaikan terkait jangka waktu antara vaksin 1, 2, booster, meningitis.
“terkait jangka waktu antara vaksin 1, 2, booster, dan meningitis cukup jauh maka kita akan segeran menjadwalkan vaksinasi kepada Jemaah untuk segera dilaksanakan. Dan terkait pembiayan MCU sekiranya akan diminimalisir agar tidak terlalu memberatkan Jemaah haji” tambahnya.(AWO)