Bimwin Pra Nikah Remaja Usia Sekolah

Didaulat Beri Arahan Pada Bimbingan Pra Nikah Remaja Bagi Usia Sekolah. Kakan Kemenag Barru Urai Rukun Nikah

Kakan Kemenag beri materi pada bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di MTsN Barru

Barru, (Humas Barru) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru didaulat memberikan arahan sekaligus membawakan materi pada kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Bagi Usia Sekolah yang dipusatkan di musholla MTsN Barru, diikuti oleh ratusan remaja. Senin, (29/8/22).


Dalam pemaparannya, H. Jamaruddin menyampaikan terkait Visi dan Misi Pernikahan yang tidak lain adalah untuk beribadah.


“visi pernikahan adalah mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, baiti jannati. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan misi yang tepat diantaranya pelayanan, pengayoman dan dakwah atau pendidikan,” ungkapnya.


Selanjutnya, orang nomor satu di Kemenag ini urai apa saja yang menjadi rukun nikah. Point pertama adalah Beragama Islam. Syarat calon suami dan istri adalah beragama Islam serta jelas nama dan orangnya. Bahkan, tidak sah jika seorang muslim menikahi nonmuslim dengan tata cara ijab kabul Islam.


Kedua adalah Bukan mahram Bukan mahram menandakan bahwa tidak terdapat penghalang agar perkawinan bisa dilaksanakan. Selain itu, sebelum menikah perlu menelusuri pasangan yang akan dinikahi. Misalnya, sewaktu kecil dibesarkan dan disusui oleh siapa. Sebab, jika ketahuan masih saudara sepersusuan maka tergolong dalam jalur mahram seperti nasab yang haram untuk dinikahi.


“Perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan” tambahnya.


Dan yang ketiga yakni Wali nikah bagi perempuan. Wali nikah pihak perempuan antara lain ayah, kakek, dan saudara dari garis keturunan ayah. Orang-orang yang berhak jadi wali di antaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah. 


"Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah SAW: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).


Adapun susuna dalam wali nikah adalah :

  1. Ayah
  2. Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
  3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
  4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
  5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
  6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.

Sedangkan yang keempat, yaitu Dihadiri saksi. Syarat sah nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi yang menghadiri ijab kabul, satu bisa dari pihak mempelai wanita dan satu lagi dari mempelai pria. Mengingat saksi menempati posisi penting dalam akad nikah, saksi disyaratkan beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.


Selanjutnya adalah Sedang tidak ihram atau berhaji. Jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram), merujuk Islami. 


Yang terakhir Bukan paksaan. Syarat nikah yang tak kalah penting adalah mendapat keridaan dari masing-masing pihak, saling menerima tanpa ada paksaan. Ini sesuai dengan hadis Abu Hurairah ra:


"Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya." (HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).


Dalam hadist Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.”


Di akhir pemaparan materinya, Kakan Kemenag Barru Kembali menghimbau kepada remaja-remaja MTsN Barru agar kiranya mencegah pernikahan di bawah umur.


“Rencanakan masa depan anak-anakku sekalian, tentukan target hidup yang hendak dicapai, dan rancang rumah tangga yang ingin dibangun. Jangan terburu-buru menikah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan” tutupnya.(AWO)


Daerah LAINNYA