Kegiatan Bimas Islam Kemenag Gowa

Cegah Stunting, Kasi Bimas Islam Gowa Imbau Tidak Nikah Dini

Suasana BRUS di SMAN 21 Gowa

Pattallassang (Humas Gowa). Kementerian Agama Kabupaten Gowa melalui Seksi Bimbingan Islam melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Remaja Usia Sekolah di SMAN 21 Gowa, Jumat (17/2/2023).

Kepala Seksi Bimas Islam, Sardy Yoelfa, mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan itu untuk mencegah pernikahan dini. Dan mengimbau kepada remaja yang masih sekolah, supaya tidak cepat menikah.

Hal itu, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dijelaskan bahwa, batas usia perempuan untuk menikah adalah usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Akan tetapi, dalam hal ini sudah tidak diperbolehkan lagi, dengan terbitnya UU baru nomor 16, pada bulan Mei tahun 2019 yang berbunyi, bahwa anak-anak dibawah usia 19 tahun secara hukum Negara tidak diperbolehkan untuk menikah, karena tidak tercatat Undang-undang Hukum Negara.

"Yang dianjurkan sekarang untuk menikah, adalah, minimal usia 19 tahun ke atas bagi perempuan dan 21 ke atas bagi laki- laki," ungkapnya.

Olehnya itu, ia mengimbau, kepada semua remaja sekolah yang masih berusia dini, supaya tidak cepat menikah dibawah usia 19 tahun. Diharapkan bimbingan pra nikah di usia sekolah dapat menjadi bekal penting untuk masa depan dan kehidupan pernikahan di saat usia sudah tepat.

"Ini karena akan timbul stunting sebagai salah satu dampaknya. Kami berharap adik-adik untuk menuntut ilmu dengan tingkat pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan harapan membahagiakan orang tua," harap Sardy.

Sementara itu, Kepala SMAN 21 Gowa, Syarifuddin saat membuka kegiatan itu menyampaikan kondisi dan situasi SMAN 21 Gowa, yang jumlah siswa-siswinya berjumlah 151 orang. Dan yang hadir 50 orang.

"Kami berharap, apa yang disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam dan semua narasumber dalam bimbingan ini dapat diperhatikan, disimak dan direalisasikan," harapnya.

Kegiatan di SMAN 21 Gowa Kecamatan Pattallassang itu, dihadiri oleh 50 siswa-siswi kelas XI dan XIl, Kepala Sekolah, narasumber dari Penyuluh PLKB, Fasilitator dan penyuluh KUA Pattallassang.(HD/OH)


Daerah LAINNYA