Bontoramba (HumasJeneponto) , Saat ini, kita perlu memperkuat koordinasi / konsultasi dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai salah satu upaya pencegahan perkawinan anak, khususnya pada Kecamatan Bontoramba.
Dalam sambutan Ketua BPD sangat berterima kasih kepada Kepala KUA telah memberikan waktu dan ruang dalam mensosialisasikan tentang pencegahan pernikahan dini ini.
Lanjut dari itu ketua BPD Akan melanjutkan sosialisasi ini dikantor desa Tanammawang . Sosialisasi ini bertujuan agar anak usia dini ada rem ,baik dari anak, utamanya orang tua dalam pencegahan pernikahan dini.
Karena salah satu penyebab stunting ini yaitu perkawinan anak, dimana para pasangan muda itu belum memiliki penghasilan yang layak sehingga kebutuhan akan gizi anak-anak mereka tidak dapat tercukupi secara optimal,".
Kepala KUA dalam Sambutan di acara sosialisasi karena mencegah kasus terjadinya Stunting ( Perkembangan anak yang tidak normal) dan menghindari meningkatnya pernikahan dini dengan dispensasi kawin bagi calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Hal ini menjadi perhatian bersama bagi. Ungkap sahani
Ditambahkan juga perlunya penguatan ketahanan keluarga serta peningkatan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak dan perangkat yang ada didesa.tambah Sahani.
Rapat dilaksanakan Kamis, 28/07/2022 dengan agenda pencegahan pernikahan dini dan pencegahan Stanting yang dihadiri oleh Kepala KUA Bontoramba, serta Pelaksana dan penyuluh fungsional dan non PNS, Ketua BPD Desa Tanmawang Kecamatan Bontoramba MARYUNI Beserta staf dari Desa Tanammawang. (Firtahadi/HF).