Barru, (Humas Barru) – Kementerian Agama Kabupaten Barru kembali menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan V Tingkat Kecamatan Soppeng Riaja yang diadakan di SMA Negeri 2 Mangkoso dan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Bimas Islam pada Senin, (20/02/23).
Didampingi fasilitator bimwin Kab. Barru, yakni Kepala KUA Kec. Barru, H. Muh. Idris, Kepala Seksi Bimas menyampaikan ucapan terimakasih kepada peserta yang sudah hadir untuk menerima materi pra nikah, “materi yang akan disampaikan ini diharap menjadi bekal dan pengetahuan bagi anak-anak usia sekolah terkait pernikahan, setelah mecapai usia nikah yang sudah diatur oleh pemerintah yaitu Perempuan dan laki-laki sama-sama berusia 19 Tahun”. Tambahnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, kepada para remaja yang akan melangsungkan pernikahan sebagai upaya mewujudkan keluarga samawa, sehingga nantinya dapat mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pergaulan anak-anak remaja saat ini menunjukkan perubahan budaya seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Perkembangan informasi yang dibarengi dengan pesatnya media sosial pada anak-anak usia remaja seolah memangkas batas antara remaja laki-laki dan perempuan.
Sehingga pengawasan dan bimbingan menjadi kunci untuk menyelamatkan remaja kita pada jalan yang salah. Terlebih menghindarkan para remaja dari pernikahan dini karena kondisi yang tidak mereka inginkan.
Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan suami istri dalam memikul tanggung jawab. Begitu memutuskan untuk menikah, pasangan tersebut harus siap menanggung segala beban yang timbul akibat pernikahan, terutama menyangkut pemberian nafkah, pendidikan dan pengasuhan anak.
Sementara itu, ditinjau dari aspek kesehatan, calon ibu yang tidak atau kurang memiliki pengetahuan reproduksi tentu akan menjumpai berbagai kesulitan dalam merawat kandungannya. Hal yang amat dikhawatirkan adalah mengenai kualitas anak yang akan dilahirkan.
Dengan demikian sebenarnya aspek kedewasaan psikologis dan kesiapan pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan adalah sangat penting. Adapun kedewasaan secara psikologis umumnya tidak dimiliki oleh perempuan di bawah umur.
Fasilitator Bimwin menambahkan, jika seseorang atau sepasang calon pengantin mengalami penolakan pernikahan dikarenakan faktor usia yang belum memenuhi ketentuan batas minimal usia nikah menurut undang-undang yang menjadi aturan negara, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama.
“Dulu hanya 1- 2 orang yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Namun sekarang dalam setahun angkanya sudah mencapai ratusan,” ujarnya.
Selain itu, tidak jarang dijumpai pernikahan dini yang berujung pada perceraian.
Melihat kondisi sekarang, para remaja saat ini mayoritas belum terbiasa dengan penyelesaian berbagai tanggung jawab, maka nikah dini tidak bisa diajukan menjadi solusi atas permasalahan pacaran, ancaman free sex, dan lain sebagainya.
Tindakan nikah dini untuk menghindari perbuatan zina agaknya lebih menjurus kepada upaya pelarian. Lebih bijaksana untuk kembali memikirkan upaya lain selain nikah dini sebagai alternatif keluaar dari perzinaan.
Kegiatan ini menghadirkan 50 siswa SMA Negeri 2 Mangkoso yang merupakan perwakilan kelas X dan kelas XI.(AWO)