Benteng (Humas Selayar) Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) menggandeng Dinas Kesehatan Kab. Selayar untuk melaksanakan Program Bimbingan Manasik dan Kesehatan Haji bagi calon jemaah haji. Bimbingan manasik tahap 1 Tingkat Kabupaten Selayar tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kepulauan Selayar yang di moderatori langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Muh Sayuti Salam, Selasa (07/06/2022).
Dalam kesempatan ini, narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kep. Selayar dr. H. Husaini, M. Kes, yang menyampaikan materi terkait Kebijakan Pelaksanaan Kesehatan Haji.
Dalam materinya dr. Husaini menyampaikan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji itu diatur berdasarkan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016, walaupun dalam perjalanannya 3 tahun terakhir ini berubah dengan sendirinya meskipun belum ada revisi tertulis dikarenakan kondisi Covid-19.
Ia juga menyampaikan tentang kondisi kesehatan yang harus diperhatikan oleh calon jamaah haji mulai persiapan di rumah, pemberangkatan, selama di tanah suci hingga pemulangan ditanah air.
Dr. Husaini mengingatkan persyaratan kesehatan haji harus dipenuhi oleh masyarakat atau calon jamaah haji Indonesia agar bisa menunaikan ibadah di tanah suci.
"Tentu kita tahu bahwa Ibadah haji merupakan ibadah fisik, jadi semua kegiatannya harus ditopang dengan sehat fisik dan jiwanya, untuk itu pemerintah telah melakukan serangkaian aturan kesehatan minimal bagi calon jamaah agar tetap dalam kondisi sehat,” katanya.
"Calon jemaah haji harus juga mewaspadai beberapa penyakit menular selama beribadah di tanah suci. Salah satu diantaranya penyakit Kolera, Mers-Cov, Ebola, Covid-19, dan Meningitis, serta penyakit lainnya." Tambahnya.
Terakhir, dr. Husaini berharap agar calon jemaah haji memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci berhubung masih dalam kondisi Covid-19. (dp)