Bantaeng, (Humas Bantaeng) - Pelaksanaan Apel pagi merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap awal pekan dalam lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Pengawas Madrasah Hj. St. Rohani bertindak sebagai pembina Apel Pagi dihalaman depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. Senin, 30 Mei 2022
Hj. St. Rohani dalam mengawali amanatnya, beliau berharap kepada seluruh peserta apel agar bersama sama mengirimkan surah Al Fatihah kepada para pendahulu yang rela mengorbankan jiwa dan raganya demi bangsa dan negara Indonesia.
Lanjut Ibu Pengawas, Menyampaikan tupoksi Pengawas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran. Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74 tahun 2008 tentang Guru.
Lebih lanjut Ibu Pengawas menyampaikan 10 komponen tupoksi Pengawas Sekolah/Madrasah yakni,
Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah atau Madrasah yang dibinanya.
Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. (Spr)