Belopa (Humas Luwu), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Drs. H. Nurul Haq, MH melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, pada hari Jumat, 1 November 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu mengatakan bahwa dasar pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara berupa Blanko Nikah berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor: B-787/DJ.III/PW.00/05/2024 Tanggal 30 Mei 2024, Perihal Pengelolaan Blanko Nikah dan Layanan Pencatatan Nikah serta Surat Persetujuan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: B-7916/Kw.21.1/KS/10/2024 Tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Persetujuan Pemusnahan Blanko Nikah.
Kasi Bimas Islam H. Andi Baso Aqil Nas, S.Pd.,MM menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dokumen negara yang sudah tidak terpakai serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Drs. H. Nurul Haq, MH mengingatkan kepada masyarakat dan ASN di KUA bahwa setelah penghapusan Buku Nikah sebelumnya, Buku Nikah yang beredar di Kabupaten Luwu untuk tahun 2022 dan sebelumnya tidak berlaku lagi. Oleh karena itu jika ada yang menikah dan menerima Buku Nikah dengan Nomor Seri 2022 atau sebelumnya, sebaiknya dipertanyakan keasliannya.
Dengan dimusnahkannya dokumen ini, diharapkan keamanan dan tertib administrasi terkait pencatatan nikah di Kabupaten Luwu tetap terjaga. Isl