Ada Pernikahan Di MAN 3 Bone

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Lappariaja Bone, (Humas Kemenag) – Suasana yang tidak seperti biasanya di MAN 3 Bone Lappariaja. Siswa kelas XI memakai Jas dan baju batik dan siswi memakai kebaya. Terdapat juga erang-erang, karang bunga, seperangkat alat shalat dan Al-Qur’an. Peristiwa langka ini berlangsung di Mushalla MAN 3 Bone. Mungkinkah ada prosesi akad nikah?

Dalam dunia pendidikan formal, hukum pernikahan telah menjadi wajib diajarkan kepada siswa. Berdasarkan kurikulum K 13 BAB IV Kelas XI semester II bahwa telaah mata pelajaran (Mapel) Fiqih yaitu memahami hukum islam tentang hukum keluarga yang meliputi pernikahan, ijab kobul, walimah, talak, fasahk, khuluk, iddah dan rujuk.

Untuk menyampaikan telaah materi fiqih tersebut, terkadang guru harus memilih metode peraktek agar siswa dapat merasakan dan memperegakan guna meningkatkan kecerdasan emosioanal dan spiritual siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Humas dari MAN 3 Bone Kecamatan Lappariaja bahwa peserta didik kelas XI pada Mapel fiqih telah memperaktekan proses pernikahan yang berlansung di Mushalla. Senin, (26/02/2018)

Menurut guru Mapel Fiqih Kelas XI MAN 3 Bone Syarifuddin, S.Pd.I., M.Pd.I bahwa peraktek proses pernikahan ini berdasarkan K 13 tentang pernikahan dalam Islam. Peraktek perinikahn ini dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam dan adat masyarakat Bone.

Lanjut Syarif, jauh sebelumnya siswa mempersiapkan berbagai hal dalam pernikahan seperti mahar, erang-erang (leko), karang bunga, cincin perhiasan biasa sebagai mas kawin, buku nikah milik orang tua dan khutbah nikah.

Proses peraktek pernikahan layaknya dikehidupan sehari-hari. Mempelai laki-laki datang beserta rombongan dengan membawa perlengkapan pernikahan yang sesuai syariat dan adat bugis Bone. Selanjutnya keluarga mempelai wanita menerima dan dilaksanakan proses akad nikah.

Segala proses peraktek dan personalnya dilakukan oleh siswa. Mulai dari kedua mempelai, wali, penghulu dan saksi. Tujuannya, siswa dapat mengambil pembelajaran terutama dari segi hukum syariat tentang tata cara pernikahan dalam Islam dengan adat bugis. Ujar Syarif. (ah/arf)


Daerah LAINNYA