Makassar, (Humas Soppeng) - Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB Kemenag RI, H. Wawan Djunaid, MA di hadapan 100 orang peserta Workshop Peningkatan Kapasitas Pengurus FKUB dan Pengurus Lembaga Keagamaan se Sulawesi Selatan pada Senin malam (14/8/2017) di Hotel Arya Duta Makassar.
Manusia tidak akan lengkap dan akan buta tanpa agama. Mengutip pernyataan Gus Dur yang menyatakan bahwa "Agama Dilahirkan Untuk Kedamaian, Bukan Untuk Kekerasan". Nah, untuk mencapai semua itu maka manusia butuh keamanan, kenyamanan, kebebasan, butuh kebersamaan dalam melengkapi kebutuhannya, butuh kesejahteraan dan butuh dihormati.
Namun untuk mencapai semua kebutuhan itu ada aturan yang harus dijalankan, tidak bisa sesuka hati. Peraturan itulah yang akan mengatur manusia agar aman, walau terkadang aturan tersebut sering diplesetkan dan tidak segan-segan menyalahkan agama dan pemerintah.
Untuk itulah, Wawan Djunaid menegaskan untuk membedakan antara konflik agama dengan konflik sosial atau konflik politik atau konflik ekonomi yang dibungkus dengan agama.
Menurutnya, ada empat elemen terpenting untuk menjaga kerukunan umat beragama yaitu perumusan dan sosialisasi regulasi kerukunan umat beragama, peningkatan kapasitas aktor-aktor kerukunan, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Lembaga Sosial Keagamaan dan Institusi Media, serta penguatan kesadaran masyarakat terkait FKUB. (afr/arf)