Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha menerima kunjungan kerja Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Kerja Kakan Kemenag Parepare, Rabu, 28 Februari 2024.
Adapun maksud kedatangan Tim HDI yang diketuai H. Mawardi Siraj untuk melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah dijabarakan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 tahun 2019 tentang Pedoman layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen Kementerian Agama.
Mawardi mengatakan bahwa dalam UU No. 14 Tahun 2008 dikatakan, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Lebih lanjut ia menyampaikan, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan informasi tersebut. Meski demikian, tidak semua informasi dapat diakses dengan kata lain terdapat informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai dengan UU.
“Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Mawardi yang datang bersama rekannya Andi Bali.
Dengan adanya sosialisasi dan monitoring yang dilakukan, Tim HDI Kanwil Kemenag Sulsel dapat memastikan seluruh Kemenag Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti kedua regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik yakni UU No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 tahun 2019.
Adapun tindak lanjut yang dimaksud adalah segera membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) di setiap satker dengan diterbitkannya SK atau Surat Tugas.
“Pengelolaan dan kerja-kerja PPID nantinya harus berpedoman pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan PPID harus memastikan rekonsiliasi data dan informasi dari seluruh satker agar bisa dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, utamanya bilamana ada pihak ekternal yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut,”jelas Wardi.
Menanggapi hal tersebut, Kakan Kemenag Parepare, H. Fitriadi menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti penerapan kedua regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik yakni UU No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 tahun 2019.
Ia mengatakan, akan segera membentuk Tim PPID di lingkungan Kantor Kemenag Kota Parepare yang akan bertugas menyiapkan dan mengelola informasi publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan Informasi Publik. Keberadaan PPID ini menjadi salah satu basis penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Berokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Saat ini Kemenag Parepare juga tengah berupaya berbenah dan mempersiapkan diri untuk mewujudkan penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Berokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Sebagaimana diketahui, ada 6 area perubahan reformasi birokrasi harus diwujudkan menuju ZI WBK WBBM yaitu Area Manajemen perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.(Wn)