Parepare, (Humas Parepare) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Parepare menggelar sosialisasi di Aula Kantor Kemenag Parepare,pada Selasa (20/9/2022).
Kegiatan ini mengangkat tema Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non ASN lingkup Kementerian Agama berdasarkan nota kesepahaman antara Kementerian Agama RI dengan BPJS Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021 dan MoU/9/082021.
Sebelumnya, telah ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenag Parepare dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani di Hotel Dalton Makassar oleh H. Abdul Gaffar saat menjadi Kepala Kemenag Kota Parepare, pada Senin (31/5/2021) lalu.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kakan Kemenag Kota Parepare, H. Fitriadi; Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare, Kausariah Sudirman; Kepala Subbagian TU, Syaiful Mahsan; Kepala Seksi PD Pontren, Hamka; serta seluruh Non PNS lingkup Kemenag Kota Parepare.
Sebelum dibuka oleh Kakan Kemenag Parepare, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kausariah Sudirman menjelaskan tentang BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS merupakan Jaminan Sosial yang diberikan oleh pemerintah. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tertuang di brosur yang telah dibagikan yaitu ada 5 yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Return To Work (RTW) atau penanganan kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucap Kausariah Sudirman.
Selanjutnya, kegiatan tersebut dibuka resmi oleh H. Fitriadi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan jika tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program-pogramnya.
"Ini masih merupakan tahap perkenalan BPJS Ketenagakerjaan jadi kami berharap ada informasi standarisasi untuk para penyuluh agama kita terkait iurannya, jangan sampai memberatkan teman-teman," pungkas H. Fitriadi.
H. Fitriadi menyampaikan pengalamannya saat masih Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Soppeng, jika iuran penyuluh agama Islam Non PNS ada harga khusus yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kesempatan tersebut, Kakan Kemenag juga menyampaikan, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh non ASN akan dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Parepare selama 4 bulan yakni bulan September hingga akhir tahun 2022.(Achy)