Bittuang, (Inmas Tator) - Tim Penilai KUA Teladan yang bergerak menuju KUA Kecamatan Bittuang pada pukul 13.30 WITA, usai diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Toraja Drs.H.Arifuddin,M.Ag di ruang kerjanya, selasa (8/5/18).
H.Suardi berseloroh ketika tiba di KUA Bittuang yang tengah diguyur hujan deras."Sebenarnya kami kesini tidak dalam kapasitas menilai tapi hanya membanding-bandingkan masing-masing KUA yang dijagokan oleh setiap kabupaten", candanya lagi ketika mengisi buku tamu.
Selepas menyeruput suguhan kopi khas Toraja, Tim penilai kemudian memeriksa setiap item sebagaimana yang dipersyaratkan pada peraturan Direktorat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 329 tahun 2018 tentang kriteria penilaian KUA Teladan.
"Ada 3 kriteria penilaian yaitu : 1. KUA yang dinilai,pendiriannya minimal dua tahun di wilayah/kecamatan tersebut, 2. Memiliki Website, dan 3. IKM selama dua tahun harus sudah dievaluasi mengenai tingkat kepuasan masyarakat yang dilayani", ujar Drs. H. Suardi, M.Si, dalam pemaparan dan dialog yang dilangsungkan di ruang balai nikah KUA Bittuang bersama dengan sejumlah Kepala KUA se Kab.Tana Toraja dan para penyuluh PNS agama Islam.
Pada obrolan ringan yang dihadiri pula oleh Ka.Subag TU dan Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo,S.Ag,M.Pd.I serta Perencana Drs.Sakaria Lino ini, H. Suardi kemudian menjelaskan mengenai biaya operasioanl KUA sebesar Rp.36 juta setiap tahunnya.
H.Suardi yang menjabat selaku Kepala Seksi Pemberdayaan KUA Bidang Urais Kanwil Kemenag Sulsel mempertanyakan mengenai pencairan Biaya Operasional KUA, apakah sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya. "Bagaimana biaya operasionalnya yang sebesar 36 juta itu, sudah cair apa belum", tanya H.Suardi
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tahun lalu anggaran biaya operasional KUA se Sulsel hampir 2 miliar yang tidak dicairkan. "Kita berharap biaya operasional ini tidak ada lagi yang tidak dicairkan tahun ini, dan kalau cair mohon nggaran ini dimanfaatkan sebaik mungkin, setelah keluar biaya jasa listrik, PDAM dan telepon kalau ada, sisahnya untuk biaya operasional dan transport (perjalanan) serta gaji untuk honorer yang ada di KUA sebesar 300 ribu per bulan", tuturnya.
Mengakhiri paparannya, H.Suardi kemudian meminta para Kepala KUA untuk lebih inovatif, baik dalam membenahi sarana prasarana maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (AB/arf/sp)