MAN 1 Bulukumba

Teken MoU, MAN 1 Bulukumba-BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Kepesertaan PPNPN

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bulukumba menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Bulukumba, (Humas Bulukumba) - Dalam rangka memberikan upaya perlindungan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, yakni Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bulukumba menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), salah satunya dengan mengadakan sosialisasi manfaat program BPJS Kesehatan di Gedung B Madrasah tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MAN 1 Bulukumba, Syarifuddin, seluruh Wakamad dan PPNPN di MAN 1 Bulukumba, adapun dari pihak BPJS Kesehatan Kantor cabang Bulukumba diwakili Lutfiah dan Muh Ali Gusman sebagai Relationship officer.

Dalam sambutannya, Kamad MAN 1 Bulukumba, Syarifuddin menyampaikan Kerjasama ini merupakan amanat Menteri Agama, seluruh pegawai harus memperoleh perlindungan kerja, termasuk didalamnya adalah perlindungan kerja kepada para pendidik dan tenaga kependidikan PPNPN.

“Sebagai wujud perlindungan PPNPN, kita laksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Kesehatan yang juga merupakan tindak lanjut dari Surat edaran Menteri Agama Nomor 11/2022," papar Syarifuddin. Rabu (2/11/2022).

Relationship officer BPJS Bulukumba, Lutfiah pada acara sosialisasi tersebut, selain menjelaskan manfaat BPJS, juga menyampaikan semua PPNPN baik di pusat maupun daerah, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD, wajib jadi peserta BPJS kesehatan.

Adapun kewajiban dari instansi atau organisasi pemberi kerja adalah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh Pekerja Penerima Upah dalam keikutsertaan jaminan kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah biaya sebesar 5% dan diterapkan sistem gotong royong; yaitu 4% dari gaji pekerja dibayarkan oleh pihak instansi kemudian 1% sisanya diambil dari gaji pekerja tersebut.

"Bagi yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik itu kepesertaan mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) diharapkan untuk melakukan perubahan status, mutasi kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dari instansi, organisasi pemberi kerja," jelas Lutfiah didampingi rekan Muh Ali Gusman.

Tak hanya itu, pihak BPJS Kesehatan Bulukumba juga menyampaikan keuntungan yang didapatkan dari BPJS, juga terkait penggunaan aplikasi peserta JKN-KIS, yakni masyarakat dapat mudah melakukan pendaftaran, perubahan data, mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan lain, dapat menyampaikan pengaduan dan informasi seputar Program JKN-KIS serta dapat menampilkan KIS digital pada saat berobat apabila kartu fisik ketinggalan atau hilang.

Wakamad Humas MAN 1 Bulukumba, Bahar menyampaikan Kerjasama dengan BJS selain merupakan amanat Menteri Agama juga sebagai perlindungan bagi pegawai di lingkungan MAN 1 Bulukumba.

“Para guru antusias saat mengikuti sosialisasi dan mengaku dapat tambahan informasi terkait hak sebagai peserta BPJS Kesehatan terutama terkait penerima manfaat yang ditanggung hingga 5 orang keluarga, beberapa juga menanyakan tentang kelas pelayanan, keanggotaan dan terutama proteksi apa yang didapat setelah menjadi anggota BPJS kesehatan," tandas Bahar. (Arf/JSI)


Daerah LAINNYA