Parepare, (Humas Parepare) - Pemerintah Kota Parepare melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Parepare, di Ball Room Kemuning Hotel Kenari Kota Parepare, Selasa (13/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Inspektorat Parepare, Muhammad Husni Syam, perwakilan SKPD se-Kota Parepare, serta Kepala KUA se-Kota Parepare.
Kasatreskrim, Iptu Hasan Duna yang merupakan salah satu pemateri pada sosialisasi tersebut, menjabarkan materi terkait ancaman-ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi yang dinilai gratifikasi.
"Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 pasal 126 dan 12C ayat 1 menjelaskan pidana bagi penerima yaitu Pidana seumur hidup atau 4 s.d 20 Tahun, Pidana dendanya sebesar Rp. 200 juta s.d 1 milyar dan bagi pemberi diberi ancaman pidana 3 Tahun, dan denda Rp. 150 juta," jelas Iptu Hasan Duna saat menampilkan materinya melalui slide power point.
Menanggapi hal tersebut, 2 Kepala KUA Kota Parepare yaitu KUA Bacukiki Barat dan KUA Soreang berikan tanggapan.
"Sekedar informasi di KUA, pembayaran nikahnya itu Rp. 600 ribu yang dibayar langsung oleh yang bersangkutan di Bank. Mungkin Bapak/Ibu sudah mendengar dari daerah-daerah lain jika ada pembayaran Rp. 1,2 juta, tapi kita KUA se-Kota Parepare hanya Rp. 600 ribu, yang diterima di KUA itu hanya kwitansi bukti pembayaran dari Bank," ucap H. Muhamma Said yang merupakan kepala KUA Soreang.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa masyarakat biasanya juga memberikan amplop, yang ini merupakan budaya masyarakat yang kadang bervariasi isinya, yang mana mereka yang tidak enak jika kita yang menolak.
Kemudian dipertegas oleh Kepala KUA Bacukiki Barat, Amir Said, bahwa biasanya memang ada orang yang diuruskan berkas-berkas nikahnya oleh orang lain atau pengurus.
"Jika ada terjadi bayar membayar antara pengurus dan yang bersangkutan itu bukan urusan kami," kata Amir Said.
Mendengar penjelasan dari kedua Kepala KUA tersebut, Kasatreskrim, Iptu Hasan Duna menyampaikan selama sifatnya yang resmi/legal menurut aturan pemerintah maka tidak apa-apa.
"Selama batasannya tidak lebih dari 1 juta sesuai undang-undang, atau biasa kita katakan sebatas pemberian hadiah, itu tidak apa-apa, sebenarnya yang dicegah oleh pemerintah adalah yang berlebihan," pungkas Iptu Hasan Duna.(Achy)