Kegiatan Kakankemenag Gowa

Regulasi Nikah Rujuk Hingga Netralitas ASN Jadi Bahasan Serius Jamaris di Parangloe

Kakankemenag saat memberi pembinaan

Parangloe (Humas Gowa). Menyikapi Rapat Koordinasi (Rakornas) bersama Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama RI melalui daring, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jamaris gerak cepat melaksanakan pembinaan ASN Kementerian Agama di lingkup Kemenag Gowa.

Kakan Kemenag Gowa memberikan arahan pada Pembinaan ASN di KUA Kecamatan Parangloe, Rabu (13/11/2024). Beberapa hal penting yang disampaikan Jamaris pada saat memberikan arahan tentang netralitas ASN pada Pilkada serentak dan regulasi yang perlu disosialisasikan pada pegawai dan masyarakat secara umum.

“Pada Rakornas, Menteri Agama RI menyampaikan visi dan misi dan tentu saja harus kita lakukan menyeluruh hingga ke masyarakat sebagai bentuk dukungan kebijakan-kebijakan Menteri Agama RI,” ungkap Jamaris.

Wacana kembali mewujudkan BP-4 yang akan kembali ke KUA juga menjadi bahasan pada Rakornas tersebut, beber Jamaris. Peran BP-4 pada KUA dianggap mampu menekan angka perceraian. 

Jamaris yang didampingi Plt. KUA Parangloe, Mardiyah dan Kepala KUA Bunganya, M. Syachrir pun mengungkapkan, “Semua rumah tangga ada masalah oleh karna itu butuh tempat untuk berbicara dan menyampaikan segala hal permasalahan dalam rumah tangga pada pasangan.

"Fungsi penasehat pada KUA diharap bisa menjadi jembatan rujuk bagi pasangan yg mengalami masalah rumah tangga," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Jamaris kembali mengingatkan pada seluruh ASN di KUA Kecamatan Parangloe agar menjaga netralitas pada Pilkada serentak, 27 November 2024 nanti.

Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sanksi tegas bagi ASN yang melanggar peraturan netralitas ASN bukan hal yang sepele, oleh karenanya saya berharap agar lebih berhati-berhati dan tidak main-main terkait netralitas ASN pada pilkada,” ungkap Jamaris.

Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya dan dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu.(Qq/OH)


Daerah LAINNYA