Baera, (Inmas Selayar) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bontoharu Drs. Muh. Nursan Menjadi Wali Hakim atas pernikahan antara Iskandar dengan Heri Yuliana Putri, Kamis (29/8/19) pukul 14.30 wita bertempat di Dusun Baera.
Wali hakim terjadi lantaran wali nasabnya atau garis turunan dari pihak Bapaknya telah tiada. Begitu pun Kakek, Paman, Saudara laki-laki juga telah tiada, untuk melangsungkan akad nikah ijab qabul menurut hukum syar’i harus ada wali. Dengan demikian pernikahan ini terjadi atas wali hakim.
Wali Hakim, adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh MenteriAgama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Dengan demikian yang dimaksud dengan wali hakim dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor UrusanAgama (KUA) kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal perempuan yang mau melangsungkan akad nikah, yang diangkat oleh pemerintah khusus untuk mencatat pendaftaran nikah dan menjadi wali nikah bagi wanita yang tidak mempunyai wali.
"Persoalan Wali nasab atau wali hakim tidak masalah, yang terpenting adalah mempalai laki-laki dan perempuan dapat hidup rukun, damai, bahagia dalam mengarungi bahtera rumah tangga". Ungkap Muh. Nursan. (ptg/arf)