Perbedaan Wajib Untuk Disatukan Di NKRI

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang, (Inmas Enrekang) - Hidup rukun disatu negara merupakaan dambaan semua manusia, maka dari itu Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel melalui Subbagian dan KUB melakukan, Dialog Lintas Agama Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan/Desa pada hari rabu (19/12/18) bertempat Aula Kan Kemenag Enrekang.

Hadir dalam kegiatan tersebut diatas diantaranya Kakanwil Kemenag Sulsel dalam hal ini diwakili oleh Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Kakan Kemenag Enrekang, Ketua FKUB Enrekang, Kapolres, Dandim dan seluruh peserta yang terdiri dari Penyuluh, Kepala KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan utusan Ormas se-Kab. Enrekang,

H. Kamaruddin selaku Kakan Kemenag Enrekang menyampaikan ucapan terima kasih banyak atas dipilihnya Kabupaten Enrekang untuk dilaksanakannya kegiatan provinsi di kantor Kemenag Enrekang. Kegiatan ini sangat bermanfaat buat kami karena kegiatan ini  merupakan salah satu kegiatan yang dapat menyatukan pendapat dari seluruh elemen yang ada dienrekang sehingga kerukunan dan kedamaiaan dapat kita rasakan sampai hari ini.

Dalam sambutan berikutnya Kakanwil yang diwakili H. Rappe selaku Kabid Pais Zakat dan Wakaf menyampaikan dalam sambutannya bahwa Indonesia diberikan banyak budaya yang sangat luar biasa karena lebih dari 1700 pulau, ratusan suku dan bahasa serta memiliki 6 agama nasional dan banyak agama lokal. Berangkat dari sinilah kami memprogramkan kegiatan seperti yang kita hadiri saat ini sehingga semua elemen yang ada Kabupaten Enrekang dapat bersilaturrahmi sehingga tetap dapat berada dalam bingkai naungan NKRI.

Perbedaan dan persamaan itu memang wajar, namun ketika ada perbedaan dapat kita satukan, perbedaan merupakan kewajaran dan kebersamaan merupakan satu kewajiban demi terwujudnya hidup rukun, damai dan tentram di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan ini tentu bertujuan : 1. Untuk memberikan informasi kepada khalayak masyarakat melalui organisasi dan lembaga keagamaan tentang dasar hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang persoalan hkum di wilayah NKRI. 2. Membangun harmonisasi antar umat beragama melalui dialog dan silaturrahmi para tokoh agama, masyarakat, adat, pemuda dan tokoh wanita lintas agama. 3. Menanamkan sejenak dini nilai-nilai Pluralisme dalam keberagaman dalam bingkai NKRI. 4. Membentuk masyarakat yang harmonis, rukun, damai dan toleran. (bob)


Daerah LAINNYA