Parigi (Humas Gowa). Di dalam rukun Islam yang ke empat termaktub tentang mengeluarkan zakat fitrah. Jadi yang mengaku beragama Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal harta bagi yang sudah memenuhi nisabnya.
Dengan menunaikan zakat mal, umat Islam dapat mendekatkan diri kepada Allah dan menunjukkan ketaatan serta kepatuhan mereka sebagai hamba Allah. Zakat mal juga memiliki tujuan untuk menjaga keadilan sosial di antara umat muslim.
"Tidak ada artinya harta yang menumpuk kalo tidak dikeluarkan zakatnya. Intinya rajin-rajinki berzakat agar rezeki ta' lancar jaya, " ungkap Ali saat Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah, Jumat (15/11/2024)
Dihadapan jamaah Majelis Taklim Nurul Taufik yang hadir di Desa Jonjo, Ia juga menyampaikan bahwa zakat mal wajib dikeluarkan jika harta yang dimiliki telah melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah. Zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki.
"Alhamdulillah kita di Gowa sudah memiliki BAZNAS dan itu memudahkan penyalurannya bagi masyarakat yang mau berzakat mal (harta)," tutupnya.(Sol/OH)