Kegiatan KUA Bontomarannu

Penyuluh Agama KUA Bontomarannu Bentuk Majelis Taklim di Tekko Tanru

Kepala KUA saat kukuhkan pengurus MT

Bontomarannu (Humas Gowa). Penyuluh ahli pertama memiliki tugas dan fungsi berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Dan yang dimaksud Penyuluh Agama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama, dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan.

Untuk memenuhi tugas tersebut Hamsah, salah satu Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bontomarannu membentuk Majlis Taklim Raudhatun Nisa Dusun Tekko Tanru, dan dikukuhkan oleh Kepala KUA Kecamatan Bontomarannu, Kamis (30/11/2023) di Masjid Jami' Ruhut Tauhid Desa Nirannuang.

Pengurus MT yang dilantik sebanyak 34 orang. Turut hadir pada pelantikan selain kepala KUA Bontomarannu, hadir pula Sekdes, Kepala Dusun, Imam Dusun, Penyuluh Agama dan Mahasiswa.

Hamsah berharap SDM di Bontomarannu dapat ditambah dan ditingkatkan. "Ada beberapa tupoksi yang sudah saya tunaikan. Bahkan karena kurangnya orang yang bisa saya berdayakan. Akhirnya saya tong mi MC dan saya tong mi ceramah," ucapnya bercanda.

Hamsah berharap dengan dilantiknya pengurus MT ini, para ibu akan termotivasi untuk ikut dan istiqamah dalam kegiatan rutin nantinya. "Harapannya begitu. Jangan sampai pas awal-awalji mereka semangat. Lama kelamaan agak meredupmi," tutupnya.(iar/OH)


Daerah LAINNYA