Bantaeng, (Inmas Bantaeng) - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 April 2018 yang lalu.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap I pun sudah dibuka sejak Senin 16 April 2018 yang lalu.
Dengan dimulainya pelunasan ini, jemaah haji reguler dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Menurut ketentuan, Tahap satu ini diperuntukkan bagi jamaah lunas yang menunda berangkat pada musim haji tahun lalu dan jamaah nomor urut porsi yang belum haji dan sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Sedang tahap kedua adalah untuk jamaah yang mengalami kegagalan sistem, nomor urut porsi yang masuk kuota tahun ini yang sudah pernah haji, penggabungan suami/istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah, calon jamaah haji lanjut usia (lansia) yang berumur minimal 75 tahun dan pendampingnya serta jamaah cadangan sebanyak 5%.
Adapun besar BPIH untuk embarkasi Makassar dapat kita lihat dalam daftar dibawah ini: