Tanete Riattang Barat, (Humas Bone)- Analis Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah, melakukan pembinaan di Kantor Kemenag Kab. Bone, terkait Hukuman Disiplin Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Rabu, 5 Juni 2024.
Alamsyah mengatakan, pembinaan ini bertujuan untuk memberi pencerahan kepada ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Kemenag Bone. Hal ini menurutnya beralasan, karena pengaduan terbanyak terkait pelanggaran disiplin berasal dari Bone, yang mungkin disebabkan oleh pelanggaran dalam penggunaan media sosial yang tidak disadari oleh ASN.
H. Muslimin, bersama jajaran ASN di lingkup MAN 2 Bone, hadir dalam pembinaan yang digelar. Menurutnya ini penting untuk memberi pemahaman yang utuh tentang kategori pelanggaran apa saja yang mungkin tidak disadari, itu ternyata kita lakukan selama ini.
Kegiatan pembinaan hukum yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Bone, dihadiri oleh Plh. Kasubag TU Kemenag Bone Taufiq Raden, Kepala Seksi PD. Pontren, Kepala Seksi Bimas Islam, Pengawas Madrasah dan PAI, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, serta para ASN termasuk staf Kantor Kemenag, staf penghulu, penyuluh KUA, dan guru madrasah yang terlihat memadati aula.
Alamsyah, secara khusus menghiglight agar ASN berhati-hati dalam berkomentar di media sosial, karena kita tidak tahu siapa kawan dan siapa lawan. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk memahami dengan jelas kewajiban mereka sebagai pegawai dan rambu-rambu yang harus dipatuhi. (Daud/Ayyub)