Mutasi Para Pelaksananya, Kakan Kemenag Parepare: Bukan Hal yang Luar Biasa

Kakan Kemenag Parepare Serahkan SK kepada 20 Pelaksana

Parepare, (Humas Parepare) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, H. Fitriadi memberikan kado spesial kepada 20 orang Pelaksana di lingkungan Kantor Kemenag Kota Parepare saat pelaksanaan Apel sore di Halaman Kantor Kemenag Kota Parepare, Senin 24 Oktober 2022.

Kado tersebut bukan kado pada umumnya tapi kado berupa SK Mutasi tempat tugas dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana, baik dalam pengangkatan pertama maupun pindah jabatan. 

Dalam amanahnya usai penyerahan SK, Kakan Kemenag Kota Parepare menyampaikan bahwa mutasi ini bukanlah hal yang luar biasa tapi biasa-biasa saja. “Jadi jangan ada yang menganggap saya dimutasi karena ada sesuatu atau karena disuka/tidak disuka, untuk itu saya berharap agar semua bisa melaksanakan keputusan ini dengan baik karena dengan mutasi kita akan banyak belajar dan mendapatkan banyak ilmu baru dengan menduduki jabatan atau tempat tugas yang baru,”ungkapnya.

Selain itu mutasi ini dimaksudkan untuk penyegaran sehingga bisa menghindari kejenuhan di posisi yang sama selama bertahun-tahun demi meningkatkan kinerja para pegawai.

Keputusan ini diambil, juga dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki pegawai yang bersangkutan untuk ditempatkan pada tempat dan jabatan yang dianggap sesuai dan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang tersedia, namun ke depannya akan tetap dievaluasi kinerjanya dan jika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas pada posisi yang telah ditentukan saat ini maka akan dikembalikan/ditempatkan di tempat yang lebih tepat. 

Selain perpindahan jabatan dan tempat tugas, pengangkatan pertama dalam jabatan pelaksana, ada juga yang dipindahkan jabatannya untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama, karena ada beberapa jabatan yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai PMA No. 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama namun tidak tertuang nilai kelas jabatannya pada PMA tersebut.

Adapun pegawai yang tersebut namanya dalam surat keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare tersebut sebagai berikut:
- Untuk Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Pelaksana:
1. Jum’ati, JFU Pengadministrasi pada KUA Kec. Bacukiki Barat menjadi Pelaksna Pengadministrasi Umum pada KUA Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare

- Untuk Mutasi Tempat Tugas dan Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Pelaksana
1. Fitriani, JFU Penyusun Bahan Bimbingan Teknis pada Seksi Pendidikan Madrasah menjadi Pelaksana Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Penzawa 

- Untuk Perpindahan dalam Jabatan Pelaksana
1. Hj. Bulkis, Pelaksana Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor menjadi Pelaksana Penysusn Rencana Kebutuhan Sarana dan Prasaran pada Subbagian Tata Usaha
2. Nurwina Busrah, Pelaksana Penyusun Bahan Informasi menjadi Pelaksana Analis Berita pada Subbagian Tata Usaha
3. Rifdaningsi, Pelaksana Penyusun Bahan Pembinaan menjadi Pelaksana Penyusun Bahan Urusan Agama pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
4. Emmi Ratnawati, Pelaksana Pengadministrasi Umum pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menjadi Pelaksana Pengelola Urusan Agama pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
5. Nasrullah, Pelaksana Penyusun Bahan Pembinaan menjadi Pelaksana Penyusun Bahan Pengembangan Program Keagamaan pada KUA Kec. Ujung Kota Parepare.

- Untuk Perpindahan Jabatan dan Mutasi/Rotasi Tempat Tugas
1. Jandri Makmur, Pelaksana Pengelola Kemasjidan pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menjadi Pelaksana Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja pada Subbagian Tata Usaha
2. Martang, Pelaksana Pengelola Data pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menjadi Pelaksana Pengolah Data pada Subbagian Tata Usaha
3. Paizal, Pelaksana Pengadministrasi Umum pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Pelaksana Ajudan pada Subbagian Tata Usaha
4. Muhammad Jawwad, Pelaksana Analis Pengembangan Karir Pendidik/Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam menjadi Pelaksana Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan pada Subbagian Tata Usah
5. Andi Fitriani, Pelaksana Penyusun Bahan Pemberdayaan Amil Zakat pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf menjadi Pelaksana Pengelola Surat pada Subbagian Tata Usaha
6. Fitriani Laibi, Pelaksana Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan pada Sub Bagian Tata Usaha menjadi Pelaksana Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Madrasah
7. Helmi, Pelaksana Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam menjadi pelaksana Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Madrasah
8. Andi Nillagading, Pelaksana Analis Pengembangan Karir Pendidik/ Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Madrasah menjadi pelaksana Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
9. Sitti Ramlah, Pelaksana Penyusun Bahan Pendaftaran/Pembatalan Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Pelaksana Analis Data dan Informasi  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
10. Nursia, Pelaksana Analis Pengembangan Karir Pendidik/ Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menjadi Pelaksana Penyusun Program Peningkatan Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam
11. Anita Mustafa, Pelaksana Pengelola Surat pada Sub Bagian Tata Usaha menjadi Pelaksana Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Seksi Pendidikan Agama Islam
12. Nursyamsi Hamzah, Pelaksana Pengelola Urusan Agama pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf menjadi Pelaksana Penyusun Bahan Pendaftaran dan Pembatalan Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
13. Rukman, Pelaksana Pengolah Data pada Sub Bagian Tata Usaha menjadi Pelaksana Penyusun Perlengkapan Haji pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Penyerahan Surat Keputusan ini disaksikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Syaiful Mahsan yang juga turut mendampingi Kepala Kankemenag saat penyerahan SK, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Para Pengawas PAI dan Madrasah, dan seluruh pegawai Kantor Kemenag Kota Parepare baik ASN maupun Non ASN. (umy)


Daerah LAINNYA