Sungguminasa (Humas Gowa). Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022 tentang Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti KMA tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa menggelar rapat terbatas pengelola keuangan. Rapat dilaksanakan pada Selasa (29/11/2022) dipimpin oleh Kasubbag Tata Usaha, H. Faried Wajedi di ruang kerjanya.
Hadir pada rapat tersebut, bendahara Kemenag Gowa, Kaur TU MAN IC bersama bendaharanya, Analis Kepegawaian dan Analis Laporan Pengelola Keuangan Kemenag Gowa.
Rapat membahas tentang mekanisme integrasi gaji terpusat dari satker Dirjen ke Sekjen. Sebagai catatan, Kemenag Gowa sebelumnya mengelola lima DIPA gaji pegawai yang ditransfer melalui Direktorat masing-masing. Setelah integrasi gaji terpusat maka pegawai di lingkungan kantor Kemenag Gowa menerima gaji dari DIPA Satker Sekjen.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa tidak ada kebiasaan baru dalam hal pengelolaan keuangan, hanya gaji yang berpindah dari satker sebelumnya ke Sekjen.
"Harus di kerjakan secara marathon dan terintegrasi karena waktu yang sudah mendesak," ucap Kasubbag.
Ia berharap dengan keluarnya KMA Nomor 1178 ini lebih mempermudah dan mempercepat tugas-tugas untuk kemaslahatan pegawai. "Saya harap, pengelola di setiap satker madrasah ini lebih meningkatkan kerjasamanya," harap Faried.
Sebelum rapat ini dilaksanakan, beberapa hari sebelumnya KPPN Makassar mengundang pengelola keuangan Kemenag Gowa dalam rapat terbatas terkait integrasi gaji pegawai.(OH)
Daerah
Kegiatan Sekjen Gowa
Mulai 2023, Kemenag Gowa Bayar Gaji Terpusat
- Rabu, 30 November 2022 | 15:20 WIB