MONITORING KEARSIPAN DI KEMENAG PINRANG

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pinrang, (Inmas Pinrang) - Kearsipan merupakan proses pembuatan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan berdasarkan sistem yang berlaku. Jika dikemudian hari arsip dibutuhkan maka dengan mudah dan cepat arsip tersebut dapat ditemukan.

Bidang kearsipan berperan penting dalam tata kelola birokrasi termasuk di bidang pemerintahan. Mengingat begitu pentingnya bidang kearsipan sebagai bahan informasi terpercaya, untuk itulah pemerintah sangat besar sekali perhatiannya terhadap bidang kearsipan. 

Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Agama No.10 Tahun 2005 perihal Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kearsipan Arsip Dinamis di limgkungan Departemen Agama, hal ini selaras dengan penetapan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Pada hari kamis (26/4) Kementerian Agama Pinrang menjadi target monitoring kearsipan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel. Monitoring dipimpin langsung oleh Kepala Subbag Umum Mohammad Asta.

Rombongan dari tingkat provinsi ini diterima langsung oleh H. Syahrir Haruna selaku Kasubbag TU Kementerian Agama Pinrang. (syb/mrw/arf)

 

 


Daerah LAINNYA