Bontomarannu (Humas Gowa). Aula KUA Kecamatan Bontomarannu dipadati para pengusaha kue, Senin (11/9/2023). Pelaku UMKM ini hadir membawa produk mereka bukan untuk dijual, kue yang dipamerkan merupakan sampel produksi untuk dibuatkan sertifikat halal.
Dijelaskan kepala KUA Bontomarannu, Mashuri bahwa Sertifikasi Halal merupakan salah satu program Kementerian Agama RI.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebagai umat Islam harus memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi itu halal atau tidak. Maka ia menegaskan harus ada kepastian kesalahannya dengan sertifikasi halal.
"Terbitnya sertifikat halal melalui seleksi yang ketat dan panjang. Dan kedepan apabila UMKM tidak memilikinya maka akan diberikan sanksi," tegasnya.
Hal tersebut sesuai diketahui berdasarkan Pasal 140 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dimana terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Tiga kelompok itu adalah produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Melansir dari situs web Kementerian Agama, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan akan ada pengenaan sanksi bagi pelaku usaha apabila telat mensertifikasi produk yang berasal dari ketiga kelompok produk dimaksud dan produk telah beredar di masyarakat.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sebab itu, Aqil mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.
Kegiatan penyerahan sertifikasi produk halal ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Bimas Islam Kemenag Kab. Gowa melalui program Orientasi Kampung Moderasi angkatan ke II tahun 2023 dan Bimbingan pusaka Sakinah.
Acara dihadiri oleh Kepala Seksi Bimas Islam Sardy Yoelfa, Sekdes Desa Mata Allo Muhammad Ridwan dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Rifai. (iar/OH)