Dampang (Humas Kemenag) – Bertempat di ruang kelas X11 MIPA Madrasah Aliyah Ulil Amwal Dampang laksanakan rapat kenaikan kelas tahun pelajaran 2021/2022 sebagai salah satu syarat perserta didik duduk di bangku kelas 10 dan 11 yang akan melanjutkan ke jenjang selanjutnya pada tahun ajaran baru. Senin, (20/06/2022).
Rapat yang dihadiri oleh tenaga pendidik dan kependidikan MA.Ulil Amwal Dampang tersebut dipimpin langsung oleh kepala madrasah, Jasman dan didampingi Wakil Kepala Madrasah, Bakri serta Pembina keagamaan Aldi.
Dalam arahannya Kepala Madrasah Jasman,menyampaikan kegiatan rapat kenaikan kelas sebagai agenda rutin yang harus dilaksanakan sebelum pembagian raport pada semester akhir atau kenaikan kelas.
"Rapat ini sangat penting sebagai tolak ukur penentuan kenaikan kelas siswa ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan kriteria yang ada," jelas Kamad.
Lebih lanjut Kamad menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang diperhatikan dan dipertimbangkan pada rapat kenaikan kelas. Beberapa hal tersebut anatara lain; melihat minimal tiga mata pelajaran yang tidak tuntas karena agar siswa naik kelas maka semua nilai mata pelajaran harus tuntas atau minimal sama atau melampaui nilai KKM yang ditetapkan oleh madrasah.
Apabila terdapat 3 mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM maka siswa tersebut masih bisa dinyatakan “naik kelas”. Sedangkan akan dinyatakan “tinggal kelas” apabila nilai siswa atau hasil evaluasi belajar siswa yang tertuang dalam raport nilai melebihi 3 mata pelajaran yang nilainya dibawah KKM.
Disisi lain Kepala Tata Usaha MA.Ulil Amwal, Iskar menyampaikan, bahwa kehadiran peserta didik minimal 75% karena jumlah kehadiran juga menjadi pertimbangan kenaikan kelas. "Siswa yang kehadirannya kurang dari 75% dinyatakan “tinggal kelas” sedangkan siswa yang kehadirannya 75% ke atas dinyatakan memenuhi syarat kenaikan kelas,".(SS/Idr)